ESDM Lakukan Pendataan Pengguna LPG 3 Kg, Belum Ada Pembatasan

Happy Fajrian
3 Agustus 2023, 17:48
lpg 3 kg, gas elpiji, lpg, elpiji, subsidi lpg
ANTARA FOTO/Feny Selly
Pekerja merapikan susunan tabung LPG 3 kg di salah satu agen LPG di Palembang, Sumsel, Kamis (16/1/2020).

Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah mendata pengguna LPG 3 kg sebagai bagian dari transformasi agar subsidi LPG lebih tepat sasaran. Pendataan dilakukan melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan pendataan konsumen pengguna LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis target penerima.

“Transformasi terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujarnya dalam konferensi pers Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran secara daring di Jakarta, Kamis (3/8).

Pada kesempatan itu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Maompang Harahap menjelaskan bahwa kegiatan pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur atau Pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 Kabupaten/Kota.

Pada tahap pendataan ini, Tutuka menegaskan bahwa tidak ada pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg. Untuk pendataan awal, para konsumen di Pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau Kartu Keluarga untuk dilakukan pencatatan dalam sistem.

Setelah data konsumen tercatat maka pengguna hanya cukup menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya. “Adapun bagi konsumen kelompok usaha mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha,” imbuh Tutuka.

Tutuka juga menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran saja yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yaitu rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran.

Untuk menyukseskan pelaksanaan transformasi distribusi LPG 3 kg tepat sasaran ini, pemerintah bersama kepolisian dan Pertamina, dengan dukungan dari pemerintah daerah, terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi terhadap agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran seperti mengoplos LPG 3 kg ke tabung 5 kg atau 12 kg nonsubsidi.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, Pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg yang tepat sasaran,” ujarnya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...