Dapat Izin Ekspor Tembaga, Freeport Bakal Gugat Aturan Bea Ekspor

Image title
5 Agustus 2023, 15:52
Freeport
www.npr.org
Ilustrasi, tambang PT Freeport Indonesia.

Meski telah memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga, PT Freeport Indonesia dilaporkan akan mengajukan gugatan terkait aturan baru bea ekspor Indonesia.

Mengutip Hellenic Shipping News, pada 24 Juli Freeport Indonesia mendapatkan izin ekspor sebanyak 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga. Pengecualian ini merupakan bagian dari keputusan pemerintah, yang meski melarang ekspor mineral mentah, tetapi mengizinkan beberapa perusahaan untuk tetap mengekspor hingga pertengahan 2024 hingga smelter selesai dibangun.

Meski memberikan pengecualian untuk beberapa perusahaan, pemerintah juga menerapkan kebijakan baru bea ekspor. Hal ini diatur dalam melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023, di mana pengenaan tarif bea ekspor ditetapkan berdasarkan kemajuan fisik pembangunan smelter.

Adapun, tahapan kemajuan fisik pembangunan smelter yang dimaksud terdiri dari tiga tahap, yakni sebagai berikut:

  • Tahap I, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan.
  • Tahap II, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan kurang dari 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan
  • Tahap III, dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari 90% sampai dengan 100%.

Berdasarkan kriteria tersebut, pemerintah menetapkan tarif bea ekspor, yang terbagi menjadi beberapa kategori, antara lain:

  • Konsentrat tembaga dengan kadar kurang dari 15% Cu, dengan besaran 10% pada tahap I, 7,5% di tahap II, dan 5% di tahap III
  • Konsentrat besi laterit dengan kadar kurang dari 50% Fe dan kadar (Al2O3+SiO2) lebih dari 10%, yakni tarifnya 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,25% di tahap III.
  • Konsentrat timbal dengan kadar lebih dari 56% Pb, dengan tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.
  • Konsentrat seng dengan kadar lebih dari 51% Zn, dengan tarif 7,5% di tahap I, 5% di tahap II, dan 2,5% di tahap III.

Terkait dengan aturan bea ekspor tersebut, Freeport dilaporkan berkeberatan. Sebab, di bawah izin penambangan khusus Freeport Indonesia 2018, tidak ada bea yang diperlukan setelah smelternya setidaknya setengah selesai.

"Pada Maret 2023, pemerintah Indonesia memverifikasi bahwa kemajuan konstruksi smelter Manyar melebihi 50% dan bea keluar Freeport Indonesia dihapus efektif 29 Maret 2023," bunyi pengajuan tersebut, dilansir dari Hellenic Shipping News, Jumat (4/8).

Freeport Indonesia dilaporkan akan terus membahas penerapan peraturan yang direvisi dengan pemerintah Indonesia. Perusahaan tambang ini juga disebutkan akan mencari cara pemulihan, hingga siap menggugat aturan tersebut.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...