Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Tersangka Korupsi Tambang Nikel
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pertambangan bijih nikel PT Antam di Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara.
Selain Ridwan, Kejagung juga menetapkan Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM berinisial HJ sebagai tersangka. Dengan begitu, Kejagung telah menetapkan 10 orang tersangka dari PT Antam, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.
Adapun hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan. Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka baru ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023.
Mengutip siaran pers Kejagung pada Rabu (9/8), peran Ridwan selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yaitu:
- Pada tanggal 14 Desember 2021, memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
- Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
- Pada kenyataannya, RKAB tersebut digunakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektare (ha) yang tidak mempunyai RKAB.
- Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.
Sedangkan peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu tersangka bersama dengan tersangka SW dan tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah tersangka RJ.