Menteri ESDM Minta Aturan TKDN Longgar Demi Proyek Pembangkit EBT

Muhamad Fajar Riyandanu
11 Agustus 2023, 16:52
ESDM
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/POOL/foc.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyarankan aturan ambang batas tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dilonggarkan demi mempercepat pengembangan pembangkit energi terbarukan di dalam negeri.

Sebagai informasi, aturan pemenuhan TKDN paling anyar tertulis dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik alias RUPTL 2021-2030. PLN wajib mengakomodir TKDN tinggi untuk pembangunan pembangkit energi biomassa dan biogas milik PLN.

Arifin mengatakan pembangunan pembangkit listrik energi terbarukan harus terus berjalan, meski perlu menekan penggunaan barang atau jasa domestik.

Menurut dia, pelonggaran aturan TKDN bertujuan untuk mengakomodir kebutuhan investor luar negeri yang membutuhkan pengadaan barang atau jasa sesuai pedoman pengadaan lembaga keuangan internasional selaku pemberi kredit.

"Memang harus ada pengecualian supaya program percepatan bauran energi terbarukan dan target emisi bisa berjalan. Kalau memang tidak ada, apa proyeknya harus mandek? Kan tidak," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM pada Jumat (11/8).

Pernyataan Arifin sekaligus mengafirmasi keluhan PT PLN yang menyebutkan aturan TKDN membuat investasi asing tak tertarik dengan pembangunan pembangkit energi terbarukan di dalam negeri.

"Soal itu sudah dibahas dengan PLN, dan memang pemerintah harus lakukan pembinaan supaya industri dalam negeri dapat terus mempunyai progres," ujar Arifin.

EVP Aneka Energi Baru Terbarukan PLN Zainal Arifin mengatakan penggunaan barang atau jasa dari dalam negeri dinilai kurang sesuai dengan pedoman pengadaan lembaga keuangan internasional.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...