ESDM Kaji Tambah Insentif Konversi Motor Listrik Jadi Rp 10 Juta
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang untuk menaikkan nilai insentif konversi motor bahan bakar minyak (BBM) ke motor listrik menjadi Rp 10 juta per unit. Angka tersebut naik 43% dari besaran penyaluran insentif yang berlaku saat ini, Rp 7 juta per unit.
Rencana tersebut mengemuka seiring adanya wacana pemerintah yang ingin menaikan insentif pembelian motor listrik baru dari yang sebelumnya Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta. Program itu bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik guna mengurangi polusi udara di Jakarta yang sedang memburuk.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Pengembangan Industri Sektor ESDM, Agus Tjahajana, mengatakan rencana untuk menaikan jatah stimulus untuk konversi motor listrik sudah dibicarakan di tahap Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Kami harapkan kebijakan itu juga menyasar pada konversi, karena masih ada selisih dari biaya, sehingga masyarakat bisa lebih tertarik," kata Agus di Kantor Kementerian ESDM pada Senin (21/8).
Dia menganggap realisasi penambahan insentif akan meningkatkan minat masyakarat untuk mengonversi motor BBM menjadi motor listrik. Kebijakan ini juga dipercaya dapat mengerek angka penjualan motor listrik baru.
"Karena melihat animo masyarakat yang belum maksimal, maka tentu kebijakan untuk menaikan porsi insentif merupakan suatu kajian positif," ujar Agus.
Kementerian ESDM melaporkan pengajuan program konversi motor BBM menjadi motor listrik bersubsidi Rp 7 juta per unit baru mencapai 4.578 pemohon hingga Kamis (27/7). Angka tersebut baru mencapai 9,1% dari target akhir tahun sebanyak 50.000 unit sejak program ini bergulir pada Maret lalu.
Mayoritas pengajuan program konversi motor listrik berasal dari Pulau Jawa dengan persentase mencapai 94%. Dari ribuan pengajuan tersebut, baru 11 yang sudah masuk dalam tahap proses permohonan konversi.
Dari 11 motor tersebut, terdapat lima sepeda motor yang sedang diajukan untuk pengujian tipe tarif sertifikasi registrasi uji tipe (SRUT) dan sertifikasi uji tipe (SUT).
SRUT dan SUT adalah dokumen persyaratan teknis dan layak jalan bagi kendaraan bermotor. Pemerintah telah membebaskan tarif sertifikasi SRUT dan SUT sebesar 0% bagi motor listrik konversi. Pembayaran SUT dan SRUT nol rupiah nantinya akan dibayarkan ke bengkel yang telah ditunjuk oleh Kementerian ESDM.
Sebelumnya, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai masyarakat kurang tertarik dengan subsidi kendaraan listrik karena masih bisa memperoleh BBM bersubsidi. Saat ini pemerintah menerapkan kebijakan BBM bersubsidi dengan skema terbuka atau dapat diakses oleh semua golongan.
Kepala Pusat Pangan, Energi, dan Pembangunan Berkelanjutan INDEF, Abra Talattov, mengatakan kebijakan penyaluran subsidi kendaraan listrik seharusnya berjalan paralel dengan strategi pengetatan distribusi BBM bersubsidi.
“Persoalan ini bukan hanya terletak pada aspek sosialisasi dan infrastruktur. Tapi sepanjang subsidi Pertalite sifatnya terbuka dan belum tertutup, ini tantangan bagi penjualan kendaraan listrik, khususnya sepeda motor,” kata Abra saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Selasa (23/5).
Abra beranggapan, program diskon kendaraan listrik seharusnya beriringan dengan kebijakan pengetatan distribusi Pertalite melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
Dengan demikian, menurut Abra, iming-iming kampanye pemerintah soal manfaat penggunaan kendaraan listrik yang dapat menghemat konsumsi BBM tak relevan dengan akses semua golongan terhadap BBM bersubsidi Pertalite.
Abra menilai peluncuran insentif kendaraan listrik idealnya terintegrasi dengan implementasi kebijakan pengetatan distribusi BBM bersubsidi. Melalui reformasi subsidi energi, masyarakat yang tidak berhak untuk mendapatkan jatah BBM bersubsidi akan secara bertahap beralih ke kendaraan listrik karena hitung-hitungan konsumsi BBM yang tinggi.