ESDM Cantumkan Harga Batu Bara sebagai Hitungan Tarif Listrik PLN

Muhamad Fajar Riyandanu
21 Agustus 2023, 17:14
Listrik
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Petugas memeriksa meteran listrik prabayar di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperbarui formula hitungan tarif listrik lewat instrumen Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Regulasi yang mengatur tarif tenaga listrik yang disediakan PLN itu memasukkan kondisi harga batu bara acuan sebagai salah satu hitungan penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment

Melalui Pasal 6 ayat 2 baleid terbaru tersebut, pemerintah menetapkan empat faktor yang memengaruhi hitungan tariff adjustment yang dilaksanakan tiap tiga bulan.

Di antaranya hitungan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP), inflasi dan HBA sebagai faktor pertimbangan tariff adjustment.

Regulasi terbaru itu menghendaki gaktor harga batu bara dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP), sehingga perlu menerapkan HBA dalam pemberlakuan penyesuaian tariff adjustment.

Tariff adjustment dapat terjadi apabila ada peningkatan maupun penurunan harga terhadap empat faktor tersebut, sehingga memengaruhi BPP listrik. Adapun kebijakan terbaru itu ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 17 Juli 2023.

Perhitungan HBA terhadap hitungan tariff adjustment dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 6 ayat 5. Peran HBA merupakan akumulasi data realisasi yang telah ditetapkan yang mengacu pada ketentuan 50% HBA pada bulan ketiga, 30% HBA pada bulan keempat dan 20% HBA pada bulan kelima sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Hitungan tariff adjustment saat ini lebih kompleks daripada yang tertulis pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN. Regulasi terhadulu itu hanya menghitung tiga faktor yang memengaruhi tariff adjustment, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, ICP dan Inflasi.

Regulasi terbaru juga mewajibkan PLN untuk mengumumkan pelaksanaan tariff adjustment kepada konsumen paling lambat satu bulan sebelum pelaksanaan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Penyesuaian formula tarif tenaga listrik ini berlaku bagi seluruh golongan pelanggan non subsidi PLN sebagai berikut:

  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah (R-1/TR) dengan daya 900 Volt Ampere (VA)-RTM. Kemudian, rumah tangga dengan daya 1.300 VA, dan rumah tangga dengan daya 2.200 VA.
  • Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga menengah pada teganagan rendah (R-2/TR) dengan daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA. Lalu rumah tangga besar pada tegangan rendah (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas.
  • Golongan tarif untuk keperluan bisnis menengah pada tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA. Bisnis besar pada tegangan menengah (B-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA.
  • Golongan Tarif keperluan industri menengah pada tegangan menengah (I-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA. Industri besar pada tegangan tinggi (I-4/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas.
  • Golongan tarif untuk keperluan kantor pemeritah sedang pada tegangan rendah (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA. Keperluan kantor pemerintah besar (P-2/TM) dengan daya di atas 200 kVA.
  • Golongan tarif keperluan penerangan jalan umum pada tegangan rendah (P-3/TR) dan golongan tarif untuk keperluan layanan khusus pada tegangan rendah, tegangan menengah, dan tegangan tinggi (L/TR, TM, TT).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Lavinda

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...