Soal Merek Rice Cooker Gratis, Menteri ESDM: Pokoknya Dalam Negeri
Pemerintah akan membagikan 500.ooo unit rice cooker gratis pada tahun ini. Program ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No.11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ke Rumah Tangga.
Saat ini Kementerian ESDM tengah mengumpulkan data calon penerima bantuan. Kementerian energi memiliki waktu hingga 16 Oktober 2023 untuk mengumpulkan data tersebut.
Di sisi lain, meski ketentuan jenis rice cooker yang akan dibagikan sudah diatur di dalam aturan tersebut, Kementerian ESDM belum mengumumkan rice cooker merek apa yang nantinya akan dibagikan kepada masyarakat. Merespon hal ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga irit bicara.
“Apa ya? Pokoknya dalam negeri,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui Katadata pada kantor Kementerian ESDM pada Jumat (13/10).
Arifin mengatakan bahwa jenis rice cooker yang akan dibagikan kepada masyarakat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. Ia pun sempat menyebutkan salah satu merek. “Coba lihat mesin-mesin kompor itu kan, Maspion. Pokoknya nasional,” ungkapnya.
Mengenai penyaluran rice cooker, Arifin mengatakan sudah hampir selesai. “Ya kita memang tinggal nyelesain saja cuma kan kita lihat nanti governance-nya gimana untuk penyampaiannya,” kata dia.
Sementara terkait anggaran, dia mengonfirmasi bahwa anggaran Rp 347,5 miliar yang dikeluarkan pemerintah digunakan untuk 500 ribu unit rice cooker gratis. ”Ya kan 500 ribu itu aja,” ucapnya.
Adapun tujuan utama program pembagian rice cooker ini dilandasi oleh upaya untuk menekan impor LPG dan subsidi tabung 3 kilogram (kg) yang terus meningkat. “Paling utama adalah defisit impor LPG,” tukasnya.
Dia menepis tanggapan bahwa program ini tidak akan efektif menekan konsumsi LPG, terutama LPG 3 kg, sehingga pemerintah bisa menekan impor dan subsidi. “Engga dong, karena kalau nggak dicoba gimana. Kalau enggak dipakai kita mau impor LPG terus?” kata dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM akan membagikan satu set rice cooker berkapasitas 1,8-2,2 liter yang dibagikan kepada masyarakat yang teraliri listrik selama 24 jam, memiliki daya listrik 450, 900, dan 1330 volt ampere (VA) dan belum memiliki AML.
Dalam Permen ESDM disebutkan bahwa data calon penerima AML akan diserahkan oleh PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal paling lambat 10 hari setelah peraturan ini diundangkan.