ESDM Restui Perluasan Lahan Tambang Minerba hingga 25 Ribu Hektare

Mela Syaharani
8 November 2023, 12:20
tambang minerba, esdm
Donang Wahyu | KATADATA
Ilustrasi tambang batu bara.

Kementerian ESDM mengeluarkan aturan baru terkait perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral dan batu bara yang berlaku sejak 23 Oktober lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 375.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Keputusan terbaru ini mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 266.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pedoman Permohonan Evaluasi, dan Pemrosesan Perluasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Dalam Rangka Konservasi Mineral dan Batubara.

Permohonan perluasan WIUP atau WIUPK ini ditujukan dalam rangka optimalisasi potensi cadangan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan. Serta sebagai optimalisasi indikasi endapan mineral atau batu bara marginal di wilayah yang dimohonkan perluasan.

Dalam aturan terbaru, Kementerian ESDM menulis bahwa luas WIUP atau WIUPK hasil perluasan dapat mencapai angka 25 ribu hektare (Ha) bagi WIUP mineral logam.

“Paling luas 15.000 Ha untuk WIUP Batu Bara dan sesuai dengan hasil evaluasi Menteri untuk WIUPK,” tulis Kementerian ESDM dalam Keputusan Menteri yang dikutip pada Rabu (8/11).

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...