Aturan Baru DMO Batu Bara, Sanksi Denda Diganti Dana Kompensasi

Mela Syaharani
1 Desember 2023, 14:14
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/7/2023).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/7/2023).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengubah beberapa aturan soal pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Perubahan ini ditetapkan pada 17 November lalu dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023.

“Menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25% dari realisasi produksi pada tahun berjalan,” bunyi ketentuan tersebut.

Persentase ini diperuntukkan bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku/bahan bakar untuk industri. 

Dalam ketentuan sebelumnya, penetapan 25% penjualan ini berasal dari rencana jumlah produksi batubara dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan. 

Pada aturan sebelumnya, pemerintah akan memberikan denda serta pembayaran dana kompensasi bagi pihak yang tidak memenuhi persentase penjualan. Namun dalam aturan terbaru, pemerintah hanya akan memberikan kewajiban pembayaran dana kompensasi hingga sanksi.

Dana kompensasi tersebut diperoleh dari penghitungan tarif kompensasi berdasarkan kualitas batu bara, dikalikan hasil pengurangan kewajiban penjualan kebutuhan dalam negeri dengan realisasi  pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau DK = A X (P-R).

Apabila dana kompensasi tidak dibayarkan, maka pihak tersebut akan dikenai sanksi administratif secara berjenjang. Mulai dari pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri, penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi, hingga pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Keputusan ini berlaku bagi para pemegang IUP tahap kegiatan operasi produksi batu bara, perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara tahap operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian komoditas batu bara.

Sebagai informasi, selama 2017 hingga 2021 realisasi DMO batu bara yang berhasil mencapai target 25% hanya terjadi pada 2018. 

Tercatat, realisasi DMO batu bara pada tahun itu sebesar 155,08 juta ton dari total produksi 557,77 juta ton. Artinya, realisasi DMO mencapai 27,8% pada 2018.

Pada 2017, realisasi DMO sebesar 21%. Tercatat ada 97,03 juta ton batu bara yang dijual ke PLN dari total produksi sebesar 461,36 juta ton.

Sementara pada 2019, realisasi DMO sebesar 22,5% (138,42 juta ton dari produksi 616,16 juta ton). Kemudian nilainya naik menjadi 23,3% pada 2020 (131,89 juta ton dari produksi 565,69 juta ton).

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...