Aturan Baru DMO Batu Bara, Sanksi Denda Diganti Dana Kompensasi

Mela Syaharani
1 Desember 2023, 14:14
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/7/2023).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.
Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (27/7/2023).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengubah beberapa aturan soal pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Perubahan ini ditetapkan pada 17 November lalu dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023.

“Menetapkan persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri sebesar 25% dari realisasi produksi pada tahun berjalan,” bunyi ketentuan tersebut.

Persentase ini diperuntukkan bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan kepentingan sendiri, serta bahan baku/bahan bakar untuk industri. 

Dalam ketentuan sebelumnya, penetapan 25% penjualan ini berasal dari rencana jumlah produksi batubara dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan. 

Pada aturan sebelumnya, pemerintah akan memberikan denda serta pembayaran dana kompensasi bagi pihak yang tidak memenuhi persentase penjualan. Namun dalam aturan terbaru, pemerintah hanya akan memberikan kewajiban pembayaran dana kompensasi hingga sanksi.

Dana kompensasi tersebut diperoleh dari penghitungan tarif kompensasi berdasarkan kualitas batu bara, dikalikan hasil pengurangan kewajiban penjualan kebutuhan dalam negeri dengan realisasi  pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri atau DK = A X (P-R).

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...