Freeport Telat Bangun Smelter Tembaga, Potensi Bayar Denda Rp 7,7 T

Muhamad Fajar Riyandanu
5 Desember 2023, 21:39
Freeport Telat Bangun Smelter Tembaga, Potensi Bayar Denda Rp 7,7 T
Arief Kamaludin | Katadata
PT Freeport Indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung potensi denda administratif kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) terkait keterlambatan pembangunan smelter tembaga Manyar di kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate Gresik mencapai US$ 501,94 juta atau sekira Rp 7,77 triliun, dengan hitungan kurs Rp 15.494 per dolar AS saat ini.

Hitungan tersebut mengacu pada temuan BPK terkait laporan hasil verifikasi kemajuan fisik 6 bulanan sebelum adanya perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian PTFI tidak menggunakan kurva S awal sebagai dasar verifikasi kemajuan fisik.

Hasil perhitungan persentase kemajuan fisik dibandingkan dengan rencana kumulatif menggunakan kurva S awal menunjukkan, progres pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam yang dicapai PTFI tidak mencapai 90%.

Besaran denda sebesar US$ 501,94 juta tersebut merujuk pada data realisasi penjualan ekspor PTFI usai mereka mendapatkan relaksasi ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,7 juta metrik ton hingga Mei 2024.

"BPK melakukan penghitungan potensi denda dengan menggunakan data realisasi penjualan ekspor PTFI dan diperoleh nilai potensi denda administratif keterlambatan sebesar US$501,94 juta," tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2023, dikutip Selasa (5/12).

BPK menilai ketidaksesuaian verifikasi kemajuan fisik pembangunan smelter Manyar mengakibatkan negara berpotensi tidak segera memeroleh penerimaan denda administratif dari PTFI senilai US$ 501,94 juta atau sekira Rp 7,77 triliun.

Adapun perpanjangan masa izin ekspor merupakan upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang akan berlaku mulai 10 Juni 2023, yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba), sekaligus memberikan kesempatan perusahaan untuk menyelesaikan proyek smelter.

Relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga berawal dari progres pembangunan smelter Gresik yang mundur dari target awal. Pembangunan smelter anyar tersebut mundur selama setahun, seiring adanya hambatan Pandemi Covid-19 yang menimpa Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...