Penjualan LPG 3 Kg Diperketat, Masyarakat Masih Bisa Beli di Pengecer

Mela Syaharani
3 Januari 2024, 16:58
lpg 3 kg, elpiji 3 kg, esdm
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/rwa.
Warga mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram yang dibeli di Kampung Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (5/12/2023).
Button AI Summarize

Per 1 Januari 2024, penjualan gas LPG 3 kg hanya dapat dilakukan kepada masyarakat yang nomor induk kependudukan atau NIK-nya telah terdaftar. Meski pendataan NIK hanya dapat dilakukan di pangkalan atau sub penyalur tapi masyarakat masih dapat membeli elpiji 3 kilogram secara eceran.

“Warung akan kami buat seperti perpanjangan pangkalan. Akan kami pasang merchant apps, sehingga data penjualan akan tetap terkoneksi dengan data P3KE (Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem),” kata Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) Alfian Nasution saat konferensi pers di Jakarta pada (3/1).

Transaksi penjualan di warung-warung atau pengecer dapat dilakukan asalkan data penjualan tetap terkoneksi sehingga pemerintah tetap bisa mengontrol pembelian di warung. “Jadi mereka tetap bisa melakukan pembelian di sana sepanjang merchant apps-nya ada di sana dan terkoneksi dengan sistem data kami,” ujarnya.

Mengenai penjualan elpiji 3 kg, Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji menyebutkan saat ini komposisi transaksinya terjadi di pangkalan LPG sebanyak 80% dan pengecer 20%. Pemerintah masih terus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri di pangkalan atau sub-penyalur LPG. 

“Semua masyarakat berhak terdata, jadi akan tetap kami buka kesempatannya. Bagi yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar, sebab data ini yang akan kami jadikan pegangan,” kata Tutuka.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...