Pendaftaran Sampai Mei, Masyarakat Masih Bisa Beli LPG 3 Kg Tanpa KTP

Mela Syaharani
23 Januari 2024, 17:50
lpg 3 kg, ktp, nik, subsidi lpg, gas elpiji
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Warga menujukkan KTP nya saat membeli LPG 3 kg di pangkalan LPG di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (2/1/2024).
Button AI Summarize

Pemerintah memperpanjang peluang pendaftaran sebagai konsumen LPG subsidi 3 kilogram (Kg) bagi masyarakat menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP hingga Mei mendatang.

Dengan demikian masyarakat masih bisa membeli gas subsidi ini tanpa menunjukkan KTP. Meski begitu pemerintah mendorong masyarakat untuk mendaftar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah akan terus membuka jalan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri. “Masyarakat masih bisa mendaftar,” kata Tutuka saat dihubungi Katadata.co.id pada Selasa (23/1).

Tutuka menjelaskan bahwa hingga saat ini data yang masuk dalam sistem informasi teknologi Pertamina menjawab 189 juta konsumen LPG 3 Kg. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31,5 juta orang telah bertransaksi membeli LPG 3 Kg.

Sebagai informasi, pembelian menggunakan NIK ini mulai diterapkan sejak Maret 2023. Pemerintah kemudian pada awal 2024 mulai memperketat ketentuan dengan mengambil kebijakan bahwa konsumen yang dapat bertransaksi hanya untuk masyarakat yang identitasnya telah tercatat dalam sistem pemerintah.

“Sejauh ini berjalan dengan baik, kami selalu terbuka untuk melakukan evaluasi atas implementasinya,” ujar Tutuka.

Sebelumnya Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Mustika Pertiwi mengatakan pelaksanaan distribusi LPG 3 Kg mengacu pada nota keuangan Kementerian Keuangan 2023 dan 2024. Dimana subsidi LPG 3 Kg masih berbasis komoditas.

“Jadi terkait dengan kebijakan transformasi subsidi energi menjadi subsidi berbasis orang atau penerima manfaat, ini akan dilakukan secara bertahap. Tentunya dengan mempertimbangkan kesiapan data, kemudian infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakatnya,” kata Mustika beberapa waktu lalu, Selasa (16/1).

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...