Jadi Komponen Pembentuk Harga, Kenaikkan PBBKB bakal Kerek Harga BBM

Mela Syaharani
29 Januari 2024, 14:45
harga bbm, pajak bahan bakar, pbbkb,
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Ief/Spt.
Petugas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU G Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (5/1/2024).
Button AI Summarize

Pemerintah berencana menaikkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan mengenai penetapan tarif pajak ini berada di lingkup pemerintah daerah dengan rata-rata tarif berkisar antara 5-10%.

“Karena PBBKB itu komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5% naik jadi 10% tentu ada dampaknya terhadap harga jual eceran BBM non subsidi,” kata Saleh kepada Katadata.co.id pada Senin (29/1).

Mengenai PBBKB, untuk di Jakarta sendiri menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tarif yang saat ini diberlakukan sebesar 10%. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lalu, khusus tarif PBBKB bagi bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% lebih rendah dibandingkan tarif pajak untuk kendaraan pribadi.

Saleh juga menyampaikan terkait harga eceran BBM nonsubsidi. “Iya misalnya Pertamax, di beberapa daerah harganya berbeda,” ujar Saleh.

Selaras dengan apa dikatakan Saleh, melansir laman resmi MyPertamina memang terdapat perbedaan harga Pertamax per 1 Januari 2024 antara satu daerah dengan yang lain. Seperti Aceh dengan Rp 13.200, di Pulau Jawa Rp 12.950, Papua Pegunungan Rp 13.500.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...