Kementerian ESDM Minta Rencana Kenaikan PBBKB Dikaji Ulang

Mela Syaharani
30 Januari 2024, 12:32
kementerian esdm, pajak bahan bakar
ANTARA FOTO/Auliya Rahman/Ief/Spt.
Petugas melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU G Obos, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (5/1/2024).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian ESDM menanggapi rencana kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji meminta kepada pemerintah-pemerintah daerah untuk mengkaji ulang wacana kenaikan PBBKB ini.

“Saat ini kita sedang berada di masa-mada dinamis hingga pemilu 14 Februari nanti. Jadi kami sangat mengharapkan untuk peraturan daerah terkait PBBKB itu coba dilihat betul dampak-dampak implementasinya,” kata Tutuka dalam Energy Corner CNBC pada Selasa (30/1).

Tutuka mengaku, belum ada komunikasi yang dijalin antara kementerian terkait dengan Kementerian ESDM mengenai hal ini. “Perlu saya sampaikan bahwa Dirjen Migas Kementerian ESDM belum pernah ya berkomunikasi dengan kementerian terkait dan pemerintah daerah tentang hal ini,” ujarnya.

Kendati demikian, setelah adanya rencana ini pihaknya langsung melakukan koordinasi secara internal. Tutuka menyampaikan terdapat beberapa hal yang perlu lebih diperhatikan dalam penerapan tarif baru PBBKB.

Pertama, pengeluaran peraturan dan pelaksanaannya yang berbeda-beda di setiap daerah. Kedua, menurutnya sosialisasi mengenai kenaikan PBBKB ini belum dilaksanakan secara luas. “Sehingga belum terasa sampai masyarakat luas,” ucapnya.

Tutuka menyebut, sosialisasi yang belum meluas ini dapat memunculkan permasalahan teknis. “Karena SPBU ini belum menyiapkan diri secara menyeluruh. Kemudian ada permasalahan sosial juga karena belum tersosialisasi apalagi antara pemerintah daerah yang satu dan lainnya,” kata dia.

Tidak hanya menimbulkan masalah teknis dan sosial, penerapan tarif baru PBBKB juga dapat memunculkan masalah hukum.

“Menyangkut soal wajib pajak dan wajib pungut. Di sini kan ada perbedaan dari undang-undang sebelumnya dengan undang-undang yang sekarang kita perlu pahami betul implikasinya di lapangan,” ujar Tutuka.

Maka dari itu, Tutuka menyebut pihaknya akan menyampaikan pandangannya kepada kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Kami akan menyampaikan secara resmi kepada kementerian dan pemda terkait bahwa ini dapat menimbulkan hal yang tidak lancar dan tidak mulus,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...