Harga BBM Nonsubsidi Tak Naik, Erick Thohir: Buah Efisiensi Pertamina

Mela Syaharani
6 Februari 2024, 12:15
harga bbm, pertamina, erick thohir,
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
Pengendara mengisi bahan bakar non subsidi di SPBU Pertamina di Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pertamina memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tidak mengalami kenaikan per 1 Februari 2024 meski di tengah tren kenaikan harga minyak mentah dunia dan juga pelemahan kurs rupiah, .

Berdasarkan ketentuan Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No 62/K/12/MEM/2020 tentang Formulasi Harga JBU atau BBM Non Subsidi, per 1 Februari 2024 operator hilir Migas telah melakukan penyesuaian harga BBM di SPBU.

Menteri BUMN, Erick Thohir menyampaikan bahwa pemerintah mendukung keputusan Pertamina untuk tidak menaikkan harga BBM nonsubsidi, walaupun harga di SPBU swasta secara serempak naik.

"Keputusan Pertamina tidak menaikkan harga BBM tentu baik untuk menjaga stabilitas dan juga daya beli masyarakat, di sinilah peran BUMN kepada masyarakat. Pertamina juga sudah melakukan efisiensi dalam proses bisnisnya sehingga bisa menghasilkan BBM dengan harga terbaik,” kata Erick dikutip dari siaran pers Selasa (6/2).

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyampaikan Pertamina serius menjalankan efisiensi dengan digitalisasi yang terintegrasi pada semua proses bisnis dari hulu ke hilir. Hal ini akan membawa dampak pada efisiensi biaya produksi sehingga bisa memberikan harga terbaik untuk masyarakat.

“Dengan digitalisasi ini yang bisa merubah operating model atau cara bekerja yang pada akhirnya bisa menciptakan value dalam bentuk cost optimization, sehingga Pertamina bisa memproduksi dan memberikan BBM dengan harga terbaik kepada masyarakat,” ucap Nicke,

Nicke menambahkan, harga jenis BBM nonsubsidi bersifat fluktuatif mengikuti komponen penentuan harga antara lain harga minyak mentah dan nilai kurs, termasuk kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Harga BBM di SPBU Pertamina lebih kompetitif. Sebagai BUMN, dalam penetapan harga BBM nonsubsidi, kami tetap mempertimbangkan banyak aspek, termasuk daya beli masyarakat," tandas Nicke.

Selain di tengah gejolak kenaikan harga minyak dunia, ada juga isu mengenai kenaikan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang salah satunya dilakukan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tarif yang saat ini diberlakukan sebesar 10%.

Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah. Peraturan ini merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Lalu, khusus tarif PBBKB bagi bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% lebih rendah dibandingkan tarif pajak untuk kendaraan pribadi.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...