Prediksi Kementerian ESDM: Harga BBM Non Subsidi Bisa Naik Tahun Ini

Mela Syaharani
12 Februari 2024, 19:54
bbm, harga bbm, esdm
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.
Pengendara mengisi bahan bakar non subsidi di SPBU Pertamina di Jalan Riau, Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/8/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi tahun ini kemungkinan menunjukkan tren kenaikan. Tren ini dipengaruhi keadaan geopolitik dunia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan salah satu faktornya adalah kondisi di Cina. Tutuka menjelaskan jumlah permintaan minyak Cina sangat mempengaruhi harga dunia. 

“Jadi kemarin Cina sempat tidak terlalu membutuhkan impor minyak, tapi sekarang membutuhkan lagi,” kata Tutuka saat ditemui di Kementerian ESDM pada Senin (12/2).

Tutuka menyebut ada tiga negara lain yang turut mempengaruhi harga minyak yakni Amerika Serikat, Rusia, dan Arab Saudi. “Walau ada OPEC, tapi 3 besar itu yang menentukan sekali terhadap harga minyak,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Tutuka mengatakan harga minyak juga dipengaruhi oleh permasalahan geopolitik, seperti di Timur Tengah. “Jadi kan itu membuat sistem logistik jadi terganggu. Kalau saya amati harga minyak naik dan turun tapi kecenderungannya naik,” kata dia.

Sebelumnya, harga BBM terutama non subsidi bisa naik bersamaan rencana Pemerintah mengerek pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman mengatakan mengenai penetapan tarif pajak ini berada di lingkup pemerintah daerah dengan rata-rata tarif berkisar antara 5-10%.

"Karena PBBKB itu komponen pembentuk harga jual eceran BBM non subsidi, maka jika dari 5% naik jadi 10% tentu ada dampaknya terhadap harga jual eceran BBM non subsidi,” kata Saleh kepada Katadata.co.id pada Senin (29/1).

Mengenai PBBKB, untuk di Jakarta sendiri menurut laman resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tarif yang saat ini diberlakukan sebesar 10%. Tarif ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Lalu, khusus tarif PBBKB bagi bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan sebesar 50% lebih rendah dibandingkan tarif pajak untuk kendaraan pribadi.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...