Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Dihapus, Minat Masyarakat Bisa Turun

Rena Laila Wuri
12 Februari 2024, 20:24
plts atap
ANTARA FOTO/Arnas Padda/hp.
Petugas melakukan perawatan terhadap panel surya di atap gedung Hotel Claro, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (2/8/2023).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Organisasi non-profit di bidang lingkungan dan energi, Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) meminta pemerintah merevisi penghapusan ekspor listrik dari PLTS atap.

Alasannya, mereka menilai revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait opsi skema jual-beli (ekspor-impor) listrik dari PLTS atap dapat menurunkan animo masyarakat. 

Koordinator Perkumpulan AEER, Pius Ginting  mengatakan revisi ini mencabut kemungkinan memasok listrik dari PLTS atap ke jaringan yang telah ada. Menurut AEER, terdapat kelebihan pasokan atau oversupply listrik di jaringan Jakarta Bali mencapai 4 GW.

“Penghapusan opsi ekspor listrik dari PLTS atap memunculkan kekhawatiran terkait dengan menurunnya minat masyarakat terhadap PLTS sebagai sumber energi terbarukan,” kata Pius dalam keterangan yang diterima Katadata.co.id, Senin (12/2).

Pius mengatakan, kondisi ini berpotensi menghambat upaya Indonesia untuk mencapai target ambisius dalam penggunaan energi terbarukan sebesar 23% pada tahun 2025, serta target penurunan emisi sebesar 31,89% pada tahun 2030.

Untuk itu, kebijakan ini harus diimbangi dengan strategi mempercepat pensiun dini PLTU. Hal ini untuk mendukung transisi energi Indonesia agar emisi mencapai puncaknya tahun 2030 dan menuju net zero pada tahun 2050.

Menurutnya, pengurangan operasi PLTU akan membantu mengurangi kelebihan pasokan listrik serta mendukung upaya penurunan emisi. AEER yakin bahwa dengan mengurangi ketergantungan pada PLTU dan meningkatkan penggunaan PLTS.

Pius mengatakan Indonesia dapat mencapai keseimbangan antara kebutuhan energi dan tanggung jawab lingkungan. “Kami menyoroti potensi besar di kota besar seperti Jakarta, di mana 20% penduduk berpendapatan tinggi berpotensi untuk memasang PLTS atap dengan kapasitas 1 KWp,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan revisi aturan ini sebenarnya sudah selesai sejak lama. Namun, ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang.

“Sudah kami harmonisasi kembali dengan Kemenkeu. Sekarang menyampaikan izin ulang ke Presiden," kata Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (11/1).

Dadan mengatakan revisi Permen ESDM PLTS Atap dilakukan dalam rangka transisi energi. Pemerintah berharap energi bersih dapat dilaksanakan oleh industri maupun masyarakat melalui pemasangan PLTS Atap.

Pada aturan sebelumnya, listrik yang dihasilkan dari PLTS Atap dapat dititipkan ke PLN. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidak ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

Meski demikian, Kementerian ESDM memastikan tetap ada manfaat yang akan dirasakan oleh pengguna PLTS Atap. Salah satu manfaat tersebut adalah insentif bagi pengguna PTS atap.

“Misalnya saja mendung, kalau tiba-tiba PLTS-nya tidak berfungsi karena hujan dan mendung kan harus ada listrik PLN. Nah listrik PLN itu akan standby terus di situ, tanpa harus bayar," kata Dadan.

Reporter: Rena Laila Wuri

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...