ESDM: Revisi Aturan Perpanjangan Kontrak Freeport Sudah di Setneg

Mela Syaharani
16 Februari 2024, 16:26
freeport, iupk, perpanjangan kontrak, kementerian esdm
www.npr.org
Tambang PT Freeport Indonesia di Mimika, Papua.
Button AI Summarize

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan bahwa proses revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara saat ini tengah diproses di Sekretariat Negara (Setneg).

Revisi PP ini dimaksudkan untuk memberi perpanjangan izin pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061. Revisi menitikberatkan pada Pasal 109 yang mengatur perpanjangan izin paling cepat diajukan lima tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir.

“PPnya sudah ada di Setneg, masih menggunakan draf lama,” kata Arifin saat ditemui di Kantor Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (16/2).

Mengacu pada regulasi tersebut, perpanjangan izin operasi baru Freeport seharusnya baru dapat dilakukan pada 2026. Hitung-hitungan ini mengacu kepada status Freeport yang masih memiliki izin pertambangan hingga 2041 setelah mendapat perpanjangan izin selama 2 x 10 tahun, dengan tahap pertama sampai 2031.

Arifin menyampaikan, proses revisi ini telah selesai di Kementeriannya. “Iya tinggal di Setneg, dari kami sudah selesai. Jadi sudah ada kepastian,” ujarnya.

Sebelumnya, Arifin sempat menyebut alasan Freeport mendapatkan perpanjangan IUPK hingga 2061. “Karena Freeport sudah sekian puluh tahun. Dalam persyaratannya ada cadangan, masa mau kita putusin dan cari lagi,” katanya pada 17 November lalu.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...