Anggota Komisi VII Nilai Freeport Tak Layak Dapat Perpanjangan Kontrak
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, akan meminta kepada DPR untuk menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Revisi PP 96 Tahun 2021 ini dilakukan guna memberi perpanjangan izin pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061. Menurut dia PTFI tidak layak diberi perpanjangan izin.
"Karena kinerja selama ini kurang baik. Buktinya jadwal pembangunan smelter molor terus lebih dari delapan kali. Seharusnya pemerintah lebih berhati-hati memberikan perpanjangan izin bukan malah mempermudahnya," kata Mulyanto dalam siaran pers yang dikutip pada Senin (18/3).
Dibanding merevisi PP, menurut Mulyanto yang harus dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi kinerja PTFI sebelum mereka mengajukan pembaruan izin. Termasuk penyelesaian dan operasional smelter tembaga yang sedang dibangun di Gresik, serta mencabut relaksasi ekspor konsentrat tembaga sesuai perintah UU Minerba.
Mulyanto menyampaikan salah satu alasan pemerintah mengamandemen UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba adalah untuk PTFI. Namun hingga UU tersebut berubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba pun menurutnya masih dilanggar PTFI.
Menurut Mulyanto, UU Minerba yang baru sudah mengamanatkan agar smelter PTFI harus jadi pada Juni 2023 dan sejak itu berlaku pelarangan ekspor konsentrat. Namun faktanya ekspor konsentrat tetap diizinkan sampai Desember 2023, bahkan izin relaksasi ditambah 6 bulan lagi hingga Mei 2024.
Mulyanto mengatakan, jika smelter tembaga belum bisa beroperasi optimal pada Mei 2024 maka pemerintah perlu memberikan lagi relaksasi ekspor konsentrat.
"Masa pemerintah menutup mata dengan kinerja belepotan seperti ini, bahkan rela mengubah PP untuk sekedar memberi karpet merah bagi PTFI memperpanjang izin tambang mereka. Ini kan kebangetan," ujarnya.
Mulyanto menegaskan, jika pemerintah memberi perpanjangan relaksasi ekspor lagi menandakan bahwa pemerintah tidak memiliki marwah dan wibawa. “Terkesan didikte oleh PTFI untuk melanggar regulasi yang ada. Ini contoh yang tidak baik, betapa mudahnya regulasi yang ada dipermainkan oleh perusahaan," kata dia.
Oleh karena itu, menurut Mulyanto revisi PP tersebut hanya akal-akalan Pemerintah untuk mengamankan kepentingan PTFI.
"Saya mencurigai rencana revisi PP Minerba ini untuk mengakomodasi permintaan PTFI untuk bisa memperbarui izin usaha pertambangan mereka, meskipun waktunya tidak memenuhi ketentuan regulasi yang ada," kata Mulyanto.
Mulyanto menilai, jika pemerintah melakukan revisi PP tersebut maka akan merusak tatanan sistem pengelolaan minerba nasional secara jangka panjang. Dia mengatakan tidak ada urgensi untuk memberikan izin perpanjangan kepada PTFI secepatnya, terlebih dengan mengubah PP yang ada.
Mulyanto meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menyerahkan soal perpanjangan izin ini kepada pemerintahan yang akan datang agar lebih objektif. "Ini jadinya terkesan Pemerintah ngebet ingin kejar tayang di akhir masa jabatannya," kata dia.