Nasib Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport, ESDM: Belum Ada Ketentuan

Mela Syaharani
19 Maret 2024, 14:16
freeport, ekspor konsentrat tembaga, larangan ekspor tembaga, kementerian esdm
PLN
Proyek Smelter Freeport.
Button AI Summarize

Kementerian ESDM mengatakan belum ada ketentuan lebih lanjut mengenai perpanjangan izin relaksasi ekspor konsentrat tembaga bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga akhir 2024 dari semula pada 31 Mei 2024.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan belum mengetahui nasib kelanjutan relaksasi izin ekspor ini.

“Terkait dengan relaksasi bahwa sampai sekarang belum ada ketentuan apapun terkait dengan perpanjangan relaksasi setelah tanggal 31 Mei 2024,” ujar Tri dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (19/3).

Sebagai informasi, lima perusahaan tambang mineral mendapatkan relaksasi ekspor hingga Mei 2024 dari pemerintah ketika larangan ekspor mineral mentah berlaku mulai 10 Juni 2023, salah satunya adalah PTFI.

Relaksasi ini diberikan karena telah memenuhi persyaratan, salah satunya terkait kemajuan pembangunan smelter. “Apakah nanti diberikan lagi (relaksasi izin ekspor)? kami belum tahu karena sampai saat ini belum ada aturan apapun untuk memperpanjang relaksasi setelah 31 mei 2024,” ujarnya.

Relaksasi ekspor ini sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba), sekaligus memberikan kesempatan perusahaan terkait untuk menyelesaikan proyek smelter.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...