Ribuan IUP Pertambangan Dicabut, ESDM: Pailit dan Tak Sampaikan RKAB

Mela Syaharani
19 Maret 2024, 18:42
iup, pertambangan, kementerian esdm, menteri esdm
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kedua kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Salah satu kewajiban yang dimaksud adalah menyampaikan RKAB tahunan. Jika perusahaan tidak melakukan hal tersebut maka dianggap tidak berkegiatan dan dapat diberikan sanksi berupa pencabutan izin administratif.

Selain itu, para pemegang IUP dan IUPK dapat dikatakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ini atau pemegang IUP/IUPK dinyatakan pailit.

Dari 2078 IUP yang ditargetkan dicabut BKPM, realisasi pencabutan ini hanya dilakukan kepada 2051 IUP yang terdiri atas 1749 IUP Mineral dan 302 IUP batu bara berdasarkan SK pencabutan.

Sementara itu, 27 IUP yang tidak dicabut terdiri dari 8 IUP di Aceh karena otonomi khusus dan 12 IUP batuan karena wewenang gubernur. Kemudian 1 IUP aspal karena kebijakan presiden, 2 IUP sudah berakhir dan 4 IUP sudah dicabut 2 kali.

“Sampai 14 Maret 2024 sebanyak 585 IUP telah dibatalkan pencabutan oleh BKPM. Terdiri dari 499 IUP mineral dan 86 IUP batu bara, namun baru 469 IUP yang masuk dalam MODI-MOMi. Sisanya 4 IUP proses masuk MODI MOMI dan 112 belum bisa masuk karena masih memiliki kewajiban penyelesaian pembayaran PNBP,” kata dia

Arifin menjelaskan bahwa pencabutan IUP oleh BKPM ini datanya direkap berdasarkan email pemberitahuan dari BKPM kepada perusahaan yang ditembuskan kepada Ditjen Minerba.

“Apabila terdapat perbedaan jumlah data pencabutan IUP antara Ditjen Minerba dan BKPM dimungkinkan adanya pencabutan IUP oleh Menteri Investasi yang tidak atau belum dikirimkan tembusannya ke Ditjen Minerba,” ujar Arifin.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...