Revisi PP 96 Perpanjangan Izin Freeport, ESDM: Sedang Diselesaikan

Mela Syaharani
22 Maret 2024, 16:13
freeport, kementerian esdm,
Arief Kamaludin | Katadata
Kementerian ESDM menyatakan dalam proses penyelesaian revisi PP No.96 Tahun 2021 sebagai dasar hukum perpanjangan izin PT Freeport Indonesia hingga 2061.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 sedang tahap penyelesaian.

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dimaksudkan untuk memberi perpanjangan izin pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061.

Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap proses ini dapat segera selesai. “Sedang diselesaikan, kami berharap mudah-mudahan cepat,” kata Arifin saat ditemui di kantornya pada Jumat (22/3).

Adapun revisi menitikberatkan pada Pasal 109 yang mengatur perpanjangan izin paling cepat diajukan lima tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir.

Arifin menyampaikan perpanjangan izin operasi PTFI kemungkinan dapat diberikan tahun ini. “Kan tinggal nunggu revisinya, supaya pasti. Karena ini kan sudah dibahas lama, setahun, dua tahun,” ujarnya.

Arifin mengatakan hal yang menjadi pembahasan dalam revisi PP ini seputar kepastian perpanjangan usaha, yakni izin pertambangan PTFI. “Kan kalau mau nambang itu kan musti tahu dulu, area yang ditambang ada isinya apa tidak, keluar uangnya cukup apa tidak. ya keekonomian,” ujarnya.

Terlebih menurut Arifin PTFI memiliki skala industri yang cukup besar, seperti contohnya pembangunan smelter tembaga yang sedang dibangun di Gresik. “Disana kan gede. Kapasitasnya besar, jadi kebutuhan bijih dan konsentratnya jangka panjang itu banyak. makanya harus dipastikan bahwa itu bisa (berjalan),” ucapnya.

Sebagai informasi jika mengacu pada regulasi sebelumnya, perpanjangan izin operasi baru Freeport seharusnya baru dapat dilakukan pada 2026. Hitung-hitungan ini mengacu kepada status Freeport yang masih memiliki izin pertambangan hingga 2041 setelah mendapat perpanjangan izin selama 2 x 10 tahun, dengan tahap pertama sampai 2031.

Sebelumnya, Arifin sempat menyebut alasan Freeport mendapatkan perpanjangan IUPK hingga 2061. “Karena Freeport sudah sekian puluh tahun. Dalam persyaratannya ada cadangan, masa mau kita putusin dan cari lagi,” katanya pada 17 November lalu.

Dalam perpanjangan hingga 2061, saham mayoritas akan dipegang oleh Indonesia. Namun, urusan teknis tetap di bawah kendali perusahaan induk. “Operatorship-nya MIND ID. Kalau teknik pertambangan segala macam, kita perlu yang jago ngebor,” ungkapnya. Freeport nantinya tetap fokus menambang area bawah tanah atau underground.

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengatakan perangkat hukum yang bakal mengatur divestasi lanjutan dan perpanjangan IUPK Freeport nantinya berbentuk PP.

"Masih dalam proses semuanya. Menunggu PP-nya, saat PP rampung, itu juga akan selesai. Karena semuanya diuntungkan," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers usai mengunjungi PT Smelting Gresik, Kamis (14/12/2023).

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...