Revisi PP 96 Perpanjangan Izin Freeport, ESDM: Sedang Diselesaikan

Mela Syaharani
22 Maret 2024, 16:13
freeport, kementerian esdm,
Arief Kamaludin | Katadata
Kementerian ESDM menyatakan dalam proses penyelesaian revisi PP No.96 Tahun 2021 sebagai dasar hukum perpanjangan izin PT Freeport Indonesia hingga 2061.
Button AI Summarize

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 sedang tahap penyelesaian.

Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dimaksudkan untuk memberi perpanjangan izin pertambangan khusus (IUPK) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061.

Menteri ESDM Arifin Tasrif berharap proses ini dapat segera selesai. “Sedang diselesaikan, kami berharap mudah-mudahan cepat,” kata Arifin saat ditemui di kantornya pada Jumat (22/3).

Adapun revisi menitikberatkan pada Pasal 109 yang mengatur perpanjangan izin paling cepat diajukan lima tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir.

Arifin menyampaikan perpanjangan izin operasi PTFI kemungkinan dapat diberikan tahun ini. “Kan tinggal nunggu revisinya, supaya pasti. Karena ini kan sudah dibahas lama, setahun, dua tahun,” ujarnya.

Arifin mengatakan hal yang menjadi pembahasan dalam revisi PP ini seputar kepastian perpanjangan usaha, yakni izin pertambangan PTFI. “Kan kalau mau nambang itu kan musti tahu dulu, area yang ditambang ada isinya apa tidak, keluar uangnya cukup apa tidak. ya keekonomian,” ujarnya.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...