Kementerian ESDM Baru Terbitkan 62 Hektare Izin Tambang Rakyat

Mela Syaharani
26 Maret 2024, 21:35
Kementerian ESDM Baru Terbitkan 62 Hektare Izin Pertambangkan Rakyat
ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww.
Sejumlah penambang memasukan material (batu rap) yang mengandung emas ke dalam tromol di Pertambangan Rakyat Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Button AI Summarize

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan 1215 wilayah pertambangan rakyat (WPR) dengan luas 66.593 hektare (ha) di seluruh Indonesia. Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono juga turut melaporkan jumlah penetapan izin pertambangan rakyat (IPR).

"IPR yang sudah kami terbitkan 82 izin, total luas 62,31 ha,” kata Bambang, dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI pada Selasa (26/3).

Bambang menjelaskan penetapan WPR sebelumnya telah ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif melalui Surat Keputusan tentang Wilayah Pertambangan per Provinsi di seluruh Indonesia per 21 April 2022. Penetapan WPR tersebut diakomodir berdasarkan rekomendasi kesesuaian tata ruang dari bupati setempat.

Provinsi dengan jumlah WPR terluas merupakan Kalimantan Barat dengan 11.848 ha, diikuti Riau 9.216 ha, Bangka Belitung 8568 ha, dan Jambi 7030 ha.

Dalam rapat, Bambang juga menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal  Mineral dan Batu bara sejak 2022 hingga 2023 telah menyusun dokumen pengelolaan WPR pada 9 provinsi di Indonesia. Dari 9 provinsi tersebut didapati total 270 blok.

Dia menyampaikan, dari keseluruhan wilayah tersebut, Bambang menyebut akan melakukan percepatan penetapan dokumen pengelolaan WPR. “Ada enam provinsi yang disusun pada 2023 melalui Kepmen ESDM, diantaranya Jambi, Bangka Belitung, Sumatra Utara, Riau, Maluku, serta Sulawesi Tengah,” kata dia.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...