Jokowi: Aturan Segera Rampung, RI akan Miliki 61% Saham Freeport Juni

Muhamad Fajar Riyandanu
28 Maret 2024, 20:53
freeport, jokowi, divestasi, saham,
ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo saat menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di Washington DC, Amerika Serikat, Senin (13/11/2023).
Button AI Summarize

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan instrumen hukum divestasi atau pelepasan tambahan 10% saham PT Freeport Indonesia dari Freeport-McMoran kepada pemerintah rampung paling lambat Juni tahun ini.

Dengan demikian, Indonesia bisa memiliki 61% saham Freeport setelah divestasi saham tambahan. Jokowi mengatakan bahwa divestasi tambahan 10% kini masih dalam tahap negosiasi. Kendati demikian, dia meyakini perundingan tersebut akan segera tuntas dan dilanjutkan dengan finalisasi aturan hukum.

"Masih dalam proses negosiasi dan juga persiapan regulasinya. Tapi saya yakin angka itu bisa kita dapatkan. Dan saya targetkan tidak sampai Juni. Secepatnya. Kalau bisa paling lambat Juni," kata Jokowi di Hotel Mercure Convention Center Jakarta Utara pada Kamis (28/3).

Saat ini, saham PT Freeport Indonesia dikuasai oleh Pemerintah Indonesia sebesar 51,2%. Kepemilikan saham pemerintah terdiri atas 26,24% saham milik PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID dan 25% dimiliki PT Indonesia Papua Metal dan Mineral.

Jokowi mengaku negosiasi antara pemerintah dan Freeport-McMoran terkait penambahan porsi saham pemerintah di Freeport Indonesia cenderung berjalan rumit dan alot. "Ya namanya negosiasi kan ini sudah lama ini. Alot. Alot banget," ujarnya.

Jokowi sebelumnya telah bertemu dengan Direktur Utama Freeport McMoRan, Richard Adkerson di Hotel Waldorf Astoria, Washington DC, Amerika Serikat pada 13 November lalu. Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menyambut baik pembahasan mengenai penambahan porsi saham pemerintah di Freeport Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir.

Pemerintah berencana untuk menambah kepemilikan porsi sahamnya di PT Freeport Indonesia menjadi 61% lewat mekanisme perpanjangan kontrak Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Freeport hingga 2016.

Adapun IUPK Operasi Produksi Freeport baru akan berakhir pada 2041. Jokowi mengatakan, perangkat hukum yang bakal mengatur divestasi lanjutan dan perpanjangan IUPK nantinya berbentuk peraturan pemerintah (PP).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima dokumen permohonan perpanjangan IUPK Freeport. Kementerian ESDM juga tengah berupaya untuk merevisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...