Soal Pencabutan dan Pemulihan IUP, Bahlil: Harus Kolektif Kolegial

Image title
Oleh Antara
2 April 2024, 10:04
Bahlil, bahlil lahadalia, iup
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (tengah) menyampaikan paparan saat rapat kerja bersama Komisi VI DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Button AI Summarize

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan pemulihan izin usaha pertambangan (IUP) harus melalui rapat pleno dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Saya enggak bisa langsung tanda tangan, harus dirapatkan dulu dengan menteri teknis. Jadi harus kolektif kolegial. Makanya itu keliru," ujar Bahlil, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR, Senin (1/4).

Ia menjelaskan hal tersebut untuk membantah tudingan meminta upeti sebagai syarat pemulihan IUP. Tudiang ini muncul usai Bahlil menjabat ketua satuan tugas (Satgas) penataan penggunaan lahan dan investasi pada 20 Januari 2022. 

Pembentukan Satgas melalui keputusan presiden muncul karena banyaknya laporan sejumlah IUP yang tidak produktif. Pemerintah lalu melakukan pencabutan pada izin yang tidak diurus, digadai di bank, serta tidak memberikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). 

Bahlil mengatakan, pencabutan IUP tidak asal-asalan. Para pengusaha juga diberi waktu untuk mengajukan keberatan. Izin tersebut juga dapat pulih asal pengusaha memberikan dokumen dan melakukan klarifikasi. 

Keputusan pemulihan izin konsesi hutan dilakukan bersama beberapa kementerian teknis. Setelah itu, penerbitan surat keputusan pemulihan IUP dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) di Kementerian Investasi.

Bahlil menyebut, tudingan terhadap dirinya yang meminta upeti terhadap 33 perusahaan untuk pemulihan IUP tidaklah berdasar. Ia meminta kepada masyarakat maupun media untuk melapor ke pihak berwenang apabila terjadi pelanggaran terkait dengan IUP.

Pencabutan IUP versi Menteri ESDM

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan pencabutan IUP merupakan tindak lanjut rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo pada Januari 2022. Dalam ratas tersebut terdapat 2.343 IUP yang dianggap tidak aktif.

Halaman:
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...