ESDM Belum Bisa Putuskan Kelanjutan Kebijakan Gas Murah, Ini Sebabnya
Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang kebijakan gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan terkait evaluasi kebijakan gas murah telah dilakukan secara berkala sejak 2022 hingga evaluasi terakhir pada Februari 2024.
“Kami sudah melakukan beberapa kali koresponden sejak januari 2022 dengan beberapa kementerian termasuk perindustrian. Kami sudah evaluasi cukup lengkap dan banyak banyak,” kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (3/4).
Meski sudah melakukan evaluasi secara berkala, namun Tutuka mengatakan hasil evaluasi tersebut belum cukup komprehensif untuk bisa dijadikan landasan keputusan keberlanjutan kebijakan gas murah.
“Kami masih memerlukan data yang lengkap untuk memutuskan (keberlanjutan kebijakan). Kami memahami ini sangat penting namun kuncinya dievaluasi,” ujarnya.
Tutuka menjelaskan, selama pelaksanaan kebijakan gas murah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 Pasal 9. “Menteri ESDM diamanatkan melakukan evaluasi terhadap penetapan HGBT dan pengguna gas bumi tertentu yang memperoleh HGBT dalam setiap tahunnya atau sewaktu-waktu,” ucapnya.
Dia menyampaikan dalam pelaksanaannya, evaluasi pelaksanaan HGBT sesuai kewenangannya dilakukan oleh Dirjen Ketenagalistrikan, Kepala BPH Migas, Kepala SKK Migas, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Keuangan.
Semua pihak tersebut yang harus menyampaikan hasil evaluasi masing-masing kepada tim koordinasi yang dibentuk oleh Menteri ESDM.
“Hasil evaluasi HGBT masing-masing instansi secara umum, Kemenperin telah menyampaikan data evaluasi pelaksanaan kebijakan HGBT melalui surat Direktur Jenderal IKFT nomor B/471/IKFT/IND/VIII/2021 pada 16 Agustus 2023 namun belum disertai dengan hasil evaluasi multiplier effect (nilai tambah yang terkuantifikasi) setiap industri pengguna gas bumi tertentu yang telah mendapatkan penetapan HGBT,” ujar Tutuka menjelaskan.
Selain Kemenperin, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM juga sudah menyampaikan evaluasi HGBT di bidang penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum.
“Melalui surat nomor B-2506/TL.04/DJL.3/2023 pada 11 agustus 2023 namun belum disertai dengan hasil evaluasi atas implikasinya terkait penerimaan perpajakan,” ucap Tutuka.