ESDM Belum Bisa Putuskan Kelanjutan Kebijakan Gas Murah, Ini Sebabnya

Mela Syaharani
3 April 2024, 15:04
gas murah, kementerian esdm
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi infrastruktur migas.
Button AI Summarize

Komisi VII DPR RI meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh tentang kebijakan gas murah atau Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyampaikan terkait evaluasi kebijakan gas murah telah dilakukan secara berkala sejak 2022 hingga evaluasi terakhir pada Februari 2024.

“Kami sudah melakukan beberapa kali koresponden sejak januari 2022 dengan beberapa kementerian termasuk perindustrian. Kami sudah evaluasi cukup lengkap dan banyak banyak,” kata Tutuka dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (3/4).

Meski sudah melakukan evaluasi secara berkala, namun Tutuka mengatakan hasil evaluasi tersebut belum cukup komprehensif untuk bisa dijadikan landasan keputusan keberlanjutan kebijakan gas murah.

“Kami masih memerlukan data yang lengkap untuk memutuskan (keberlanjutan kebijakan). Kami memahami ini sangat penting namun kuncinya dievaluasi,” ujarnya.

Tutuka menjelaskan, selama pelaksanaan kebijakan gas murah sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 Pasal 9. “Menteri ESDM diamanatkan melakukan evaluasi terhadap penetapan HGBT dan pengguna gas bumi tertentu yang memperoleh HGBT dalam setiap tahunnya atau sewaktu-waktu,” ucapnya.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...