Freeport Indonesia Setor Bea Keluar Rp 2,52 T ke Negara pada Kuartal I

Mela Syaharani
26 April 2024, 11:38
freeport, ekspor tembaga, bea keluar,
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sejumlah Haul Truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua.
Button AI Summarize

Freeport McMoRan (FCX) melaporkan bahwa PT Freeport Indonesia (PFTI) telah menyetorkan bea keluar mencapai US$ 156 juta pada kuartal pertama 2024. Jika dihitung berdasarkan kurs Rp 16.200, maka total bea keluar yang ditanggung PTFI mencapai Rp 2,52 triliun.

Regulasi mengenai pengenaan tarif bea keluar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam aturan tersebut Kementerian Keuangan merevisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga.

Peraturan yang direvisi menetapkan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5% pada semester kedua 2023 dan 10% pada 2024 untuk perusahaan dengan progres smelter 70% - 90%. Untuk perusahaan dengan progres smelter di atas 90%, bea keluar akan menjadi 5% pada semester kedua 2023, dan 7,5% pada 2024.

Pada 2023, Kementerian ESDM menyatakan PT Freeport Indonesia (PTFI) wajib menyetor bea keluar konsentrat tembaga. Itu merupakan kompensasi bagi pemerintah yang telah memberi kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 1,7 juta metrik ton hingga Mei 2024.

Halaman:
Reporter: Mela Syaharani
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...