Lifting Gas Kuartal 1 Capai 5.367 BBTUD, Serapan Sektor Pupuk Terbesar

Mela Syaharani
8 Mei 2024, 19:28
lifting gas, skk migas, industri, pupuk
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/aww.
Pekerja memeriksa valve dan blind flange di kawasan Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (SIPL), Gresik, Jawa Timur, Kamis (13/7/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

SKK Migas melaporkan lifting gas per Maret 2024 mencapai 5.367,7 BBTUD (billion british thermal unit per day). Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.109,6 BBTUD atau sebesar 77% dialokasikan untuk pasar domestik dan kelebihannya sejumlah 1.258,1 BBTUD atau sekitar 23% diekspor.

Dari data tersebut, SKK Migas menyebut industri pupuk menjadi sektor industri dengan pengguna domestik terbanyak di Indonesia mencapai 12,38%. Kemudian diikuti oleh industri kelistrikan sebanyak 12,32%.

“Adapun untuk gabungan berbagai industri seperti petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, sarung tangan karet dan lainnya mencapai 35,15%,” tulis SKK Migas dalam siaran pers, Rabu (8/5).

Sementara pemanfaatan gas untuk domestik LNG sebesar 11,69%, sedangkan gas yang digunakan untuk keperluan lifting minyak mencapai 3,26%. Pemanfaatan domestik lainnya antara lain untuk domestik LPG, bahan bakar gas (BBG), gas kota (jargas).

Mengutip data dari Kementerian ESDM, terkait pemanfaatan gas di industri pupuk, kecukupan pasokan gas bagi industri pupuk memberikan manfaat ekonomi yang besar dan menjadi sektor industri yang menggunakan input gas bumi paling besar (58,48%) di dalam biaya produksinya.

“Dukungan Pemerintah bagi industri yang berkaitan dengan kebutuhan orang banyak seperti industri pupuk, dampak positifnya sangat dirasakan bagi peningkatan produksi, penjualan, pajak dan dalam penyerapan gas”, kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro dalam siaran pers, Rabu (8/5).

Dia menyampaikan bahwa dalam mengalokasikan pasokan gas di domestik, SKK Migas berpegang pada dua aturan yang ada. Mulai dari Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 mengenai ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, hingga Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri serta ketentuan yang terkait lainnya.

Tidak hanya industri, gas bumi domestik juga dimanfaatkan oleh rumah tangga dan transportasi. Di tengah pergerakan transisi energi, hal ini akan menempatkan peranan gas lebih strategis dan konsumsi gas kedepannya akan meningkat.

Hudi mengharapkan adanya keterlibatan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri midstream dan hilir karena tren meningkatnya produksi gas akan terus berlanjut di masa yang akan datang sehingga dibutuhkan infrastruktur jaringan gas yang handal dan pasar yang memadai.

“Sebab peningkatan produksi yang akan datang memerlukan persiapan infrastruktur gas. Agar saat proyek hulu migas sudah selesai, industri pengguna gas dapat terhubung ke sumber gas di hulu”, ujar Hudi.

Hudi menyebut, bahwa komitmen pemerintah untuk memprioritaskan pemanfaatan gas di domestik adalah untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian, membangun ketahanan energi dan juga ketahanan pangan.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...