ESDM Masih Bahas Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Freeport dan Amman
Kementerian ESDM mengatakan bahwa perpanjangan relaksasi izin ekspor konsentrat tembaga untuk Freeport Indonesia dan Amman Mineral hingga akhir tahun ini masih dalam pembahasan. Izin tersebut berlaku hingga Mei 2024 atau sampai akhir bulan ini.
“Sedang dalam pembahasan, namun belum ada hasil. Karena kami pemerintah berhati-hati supaya yakin ini langkah yang terbaik. Jadi ditunggu saja,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Siti Sumilah Rita Susilawati dikutip Senin (13/5).
Rita menyebut pembahasan relaksasi ekspor ini tidak hanya ditujukan untuk PTFI saja, namun juga untuk Amman Mineral dan tiga perusahaan lainnya. “Karena itu kan satu rangkaian yang sama,” ucapnya.
Selain PTFI dan Amman, ada tiga perusahaan pertambangan mineral lainnya yang mendapat relaksasi ekspor hingga Mei 2024 yakni PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi, PT Kapuas Prima Citra untuk timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng.
Relaksasi ini diberikan karena kelima perusahaan ini telah memenuhi persyaratan terkait kemajuan pembangunan smelter ketika larangan ekspor bijih dan konsentrat berlaku pada 10 Juni 2023. Meski sudah mendekati tenggat waktu, Rita menyebut pemerintah masih perlu memastikan segala hal mengenai relaksasi ini agar sesuai dan tepat.
“Pasti kan pemerintah juga harus mengambil sikap sesuai dengan tadi tenggat waktu. Hanya sejak kapan pastinya, itu masih ditunggu saja. Begitu ada perkembangan nanti pasti akan kami update,” ujarnya.
Adapun relaksasi ekspor ini sebagai upaya untuk memitigasi dampak negatif larangan ekspor mineral mentah yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara (UU Minerba), sekaligus memberikan kesempatan perusahaan terkait untuk menyelesaikan proyek smelter.
Kementerian ESDM telah mengeluarkan regulasi terkait Relaksasi ekspor yang tertulis dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI yang akan berakhir pada Mei ini. Perpanjangan izin ekspor serupa juga menyasar untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang akan habis pada 31 Mei 2024.
Keputusan memperpanjang ekspor konsentrat tembaga mengacu pada komitmen perusahaan yang telah mendirikan pabrik pemurnian atau smelter tembaga. "Ya diteruskan, diperpanjang," kata Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Jawa Barat pada Rabu (8/5).
Pengadaan smelter tembaga diharap dapat mempercepat proses hilirisasi komoditas mineral tambang dalam negeri. Jokowi pun turut mengapresiasi peran PTFI dan Amman Mineral yang berkontribusi dalam penciptaan iklim hilirisasi. "Saya kira itu bagus sekali dan itu harus dihargai," ujar Jokowi.