Menteri ESDM: Aturan Relaksasi Ekspor Mineral Mentah Sedang Disiapkan

Mela Syaharani
14 Mei 2024, 16:06
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif
ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Button AI Summarize

Pemerintah sedang menyiapkan aturan perpanjangan relaksasi ekspor produk mineral mentah. Relaksasi ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi perusahaan tambang dalam menyelesaikan proyek pabrik pengolahan dan pemurnian alias smelter

"Sedang dalam proses. Term condition-nya ikut saja yang lama, yang sudah pernah dilakukan," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif di ICE BSD, Banten, Selasa (14/5).

Larangan ekspor mineral mentah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara atau UU Minerba. Di dalamnya juga terdapat kewajiban bagi perusahaan tambang untuk membangun smelter.  

Kementerian ESDM sebelumnya mengeluarkan regulasi relaksasi ekspor. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Ketika itu pemerintah memberi relaksasi bagi lima perusahaan,  yaitu PT Amman Mineral dan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi, PT Kapuas Prima Citra untuk timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng. 

Lima perusahaan itu boleh menjual mineral mentah ke luar negeri hingga Mei 2024. Seharusnya larangan ekspor berlaku per 10 Juni 2023. Pemerintah mengendurkan aturan dengan syarat perusahaan tambang tersebut segera menyelesaikan pembangunan smelter.  

“Kalau mengacu pada syarat dan ketentuan tersebut tahap pekerjaan mekanis selesai akhir Mei. Lalu, mulai uji produksi sampai akhir tahun. Sekarang pembangunan smelter -nya sudah di atas 90%,” kata Arifin.

Tidak hanya perpanjangan relaksasi ekspor, Kementerian ESDM dan para perusaha tambang juga sedang menunggu penyelesaian regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang disebut akan mengatur soal bea keluar. “Mudah-mudahan keluar pada akhir bulan ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui permohonan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI yang akan berakhir pada Mei ini. Perpanjangan izin ekspor serupa juga menyasar untuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang akan habis pada 31 Mei 2024. 

Keputusan memperpanjang ekspor konsentrat tembaga mengacu pada komitmen perusahaan yang telah mendirikan smelter tembaga. "Ya diteruskan, diperpanjang," kata Jokowi pada 8 Mei lalu.

Pengadaan smelter tembaga diharap dapat mempercepat proses hilirisasi komoditas mineral tambang dalam negeri. Jokowi pun turut mengapresiasi peran PTFI dan Amman Mineral yang berkontribusi dalam penciptaan iklim hilirisasi. "Saya kira itu bagus sekali dan itu harus dihargai," ujar Jokowi.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...