Pertamina Beri Surat Teguran ke 12 SPBE yang Kurangi Isi Tabung LPG
PT Pertamina Patra Niaga memberi surat teguran kepada 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang mengisi tabung di bawah ketentuan volume.
Hal ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan," kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam siaran pers, dikutip Senin (27/5).
Jika tidak dilakukan perubahan, maka Pertamina akan diberikan sanksi yang lebih berat. "Tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," ucapnya.
Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem. Tujuannya agar penyaluran LPG 3 kilogram berjalan dengan baik, mulai dari pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.
Senada dengan Ega, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang juga menyatakan sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulisnya.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat 1 dan 2. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Berdasarkan lokasinya, 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung hingga Cimahi.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan ada 11 SPBE yang diduga sengaja mengurangi volume elpiji tiga kilogram atau yang populer dengan istilah tabung melon. Pengurangan tersebut rata-rata sebesar 200-700 gram per tabung.