Pertamina Beri Surat Teguran ke 12 SPBE yang Kurangi Isi Tabung LPG

Mela Syaharani
27 Mei 2024, 12:34
pertamina, elpiji, lpg
ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.
Petugas mengangkut barang bukti gas elpiji 3 kg yang dikurangi isi volume hasil temuan Kemendag ditampilkan di Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) PT Satria, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

PT Pertamina Patra Niaga memberi surat teguran kepada 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) yang mengisi tabung di bawah ketentuan volume. 

Hal ini menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

"Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan," kata Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo dalam siaran pers, dikutip Senin (27/5).

Jika tidak dilakukan perubahan, maka Pertamina akan diberikan sanksi yang lebih berat.  "Tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan," ucapnya. 

Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem. Tujuannya agar penyaluran LPG 3 kilogram berjalan dengan baik, mulai dari pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Senada dengan Ega, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang juga menyatakan  sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. 

"Nanti  kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan  perizinan berusaha," kata Moga dalam keterangan tertulisnya.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat 1 dan 2. Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan  pencabutan perizinan berusaha.

Berdasarkan lokasinya, 12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung hingga Cimahi.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan ada 11 SPBE yang diduga sengaja mengurangi volume elpiji tiga kilogram atau yang populer dengan istilah tabung melon. Pengurangan tersebut rata-rata sebesar 200-700 gram per tabung.

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...