Pertamina Proyeksi Penyaluran LPG 3 Kg 2025 Capai 8,46 Juta Metrik Ton
Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran LPG 3 Kg pada 2025 mencapai 8,46 juta metrik ton. Jumlah tersebut di atas prognosa 2024 sebesar 8,38 juta metrik ton.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan bahwa angka ini disusun dengan asumsi belum adanya konversi minyak tanah ke LPG di Indonesia bagian timur.
“Besarannya meningkat 1,0% dibandingkan dengan prognosa yang sampaikan untuk 2024 atau berada 5% di atas kuota yang disetujui dan masuk ke dalam APBN 2024,” kata Riva dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (28/5).
Tidak hanya LPG, Riva juga turut melaporkan proyeksi kuota subsidi untuk BBM pada 2025. Pertamina memproyeksikan pada tahun depan konsumsi Minyak Solar berada di rentang 18,6 juta kiloliter (KL) hingga 18,7 juta KL.
Sementara untuk Pertalite, Pertamina memproyeksikan kuota subsidinya di rentang 32,1 juta KL hingga 32,2 juta KL, dan untuk kerosin atau minyak tanah ada di angka 525 ribu KL hingga 527 ribu KL.
Penyusunan proyeksi angka konsumsi BBM 2025 ini didasarkan oleh beberapa hal. “Pertama adalah estimasi pertumbuhan ekonomi di 2025 yang kami ambil berdasarkan rilis dari badan kebijakan fiskal pada tanggal 20 Mei 2024 yaitu sebesar 5,1% hingga 5,5%,” ujarnya.
Kedua, proyeksi ini disusun berdasarkan estimasi pertumbuhan kendaraan bermotor yang berada di angka 4-5% yang sudah memperhitungkan pertumbuhan kendaraan listrik di 2024-2025.
Ketiga, seperti yang sudah disebutkan bahwa asumsi ini juga disusun dengan dasar tidak terdapat atau belum dilakukannya konversi minyak tanah ke LPG di wilayah Indonesia Timur.
“Keempat asumsi yang kami lakukan adalah kami terus melakukan pengawasan dan juga pemberlakuan pencatatan subsidi tepat baik untuk Solar, Pertalite dan juga LPG,” ucapnya
Untuk diketahui, besaran kuota subsidi BBM dan LPG pada 2024 telah ditetapkan. Didasarkan pada SK Kepala BPH Migas No. 89/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2023 untuk penyaluran BBM Bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Minyak Tanah dengan kuota 0,5 Juta Kilo Liter (KL), JBT Minyak Solar dengan kuota 17,8 Juta KL, dan LPG Tabung 3 Kg sebesar 8,03 Juta Metric Ton (MT) didasarkan pada Kepmen ESDM No. 446.K/MG.05/DJM/2023.