Per 1 Juni Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP, 41 Juta NIK Sudah Mendaftar
Pertamina Patra Niaga melaporkan sebanyak 41 juta NIK telah mendaftar program Subsidi Tepat LPG untuk bisa membeli LPG 3 Kg. Per 1 Juni 2024, masyarakat yang ingin membeli gas bersubsidi tersebut wajib menunjukkan KTP.
“Seluruh agen dan juga pangkalan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkan di dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (28/5).
Riva melaporkan, terdapat 247 hingga 805 pangkalan yang telah melakukan pencatatan transaksi pembelian LPG 3 kg minimal satu kali. Riva menyebut, pencatatan ini terus berlangsung hingga saat ini.
Dari jumlah tersebut, Riva menyampaikan ada 88% pangkalan yang mencatatkan setiap transaksi yang terjadi. “Dampak dari pencatatan ini dapat kami sampaikan bahwa sudah terdata atau sudah terdaftar 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang mendaftar di subsidi tepat LPG,” ujarnya.
Riva mengatakan berdasarkan pendataan 41,8 juta NIK, 86% atau 35,9 juta pendaftarnya adalah rumah tangga. Kemudian 5,8 juta NIK merupakan usaha mikro, 29,6 ribu NIK nelayan sasaran, 12,8 ribu NIK petani sasaran, dan 70,3 ribu NIK adalah pengecer.
Mengenai pertumbuhan jumlah pendaftar, Riva menyebut hal ini menunjukkan progres yang cukup signifikan khususnya sektor pengecer. Sebab secara peraturan yang dikeluarkan oleh Surat Dirjen Migas, pengecer tersebut itu masih diakomodir sebesar 20%.
Riva menyebut jika melihat pertumbuhan pencatatan dari 2022, 2023 ke 2024, untuk sektor petani sasaran dan nelayan sasaran itu cukup stagnan namun ada peningkatan pencatatan di sektor pengecer.
“Sehingga dapat kami sampaikan, untuk pembelian oleh sektor pengecer ini saat ini sudah dapat kami monitor dan juga sudah dapat kami lihat siapa saja dan juga NIK mana saja yang memang berperan sebagai pengecer,” ucapnya.
Keputusan penggolongan untuk penyaluran LPG tepat sasaran berdasar NIK ini mengacu pada data Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dengan total NIK yang berhak mengonsumsi barang bersubsidi tersebut mencapai 189 juta orang.
Pelaksanaan kebijakan pembelian LPG menggunakan NIK dilatarbelakangi ketimpangan antara penjualan atau konsumsi LPG kewajiban pelayanan publik (PSO) dengan yang non-subsidi. Konsumsi LPG PSO mencapai 8 juta ton, sedangkan non-PSO angkanya semakin menurun.
Dari tahun 2020 hingga 2022, realisasi volume LPG PSO terus meningkat rata-rata sebesar 4,5%. Sedangkan realisasi LPG non-PSO rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9%.
“Membuat kami semua berpikir keras mengapa ini terjadi, karena ini akan mendorong oplosan di lapangan. Untuk itu kami mengupayakan semaksimal mungkin LPG PSO untuk masyarakat,” kata Dirjen Migas Tutuka pada Rabu (3/1).
Usaha agar elpiji tepat sasaran bersama Pertamina sebetulnya sudah dimulai sejak 2023. “Kami memiliki landasan undang-undang hingga putusan dirjen agar yang berhak mendapatkan ini sesuai peraturan adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran,” ujarnya.