Pemerintah Perpanjang Izin Ekspor Tembaga Freeport Hingga Akhir 2024

Mela Syaharani
31 Mei 2024, 14:28
larangan ekspor, freeport, ekspor tembaga, minerba
123rf.com/luizrocha
Ilustrasi tambang minerba.
Button AI Summarize

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan bahwa izin relaksasi ekspor atas beberapa jenis komoditas mineral mentah akan dilanjutkan hingga akhir 2024.

Relaksasi ini bertujuan untuk memberi kesempatan bagi perusahaan tambang dalam menyelesaikan proyek pabrik pengolahan dan pemurnian alias smelter.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan izin ini akan selesai pada minggu depan. “Senin besok sudah selesai, saya tidak hafal jumlahnya, pokoknya selesai,” kata Zulhas dalam acara Launching TEI ke-39 di Kementerian Perdagangan pada Jumat (31/5).

Untuk diketahui, pemerintah memberi relaksasi bagi lima perusahaan, yaitu PT Amman Mineral dan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi, PT Kapuas Prima Citra untuk timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng.

“Perpanjangan izin yang habis 31 Mei ini tidak ada masalah, jadi tinggal diteruskan. Jalan terus diperpanjang sampai 31 Desember,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (DAGLU) Budi Santoso saat ditemui di Kemendag pada Jumat (31/5).

Budi menjelaskan, pemberian perpanjangan izin ini tidak berbasis perusahaan, namun komoditas. “Prinsipnya komoditas-komoditas itu bisa diekspor selagi memenuhi syarat ya diperpanjang. Sama saja seperti peraturan sebelumnya,” ujarnya.

Senada dengan Budi, Menteri ESDM Arifin Tasrif juga mengatakan bahwa perpanjangan izin ini mengikuti aturan sebelumnya. “Sedang dalam proses. Term condition-nya ikut saja yang lama, yang sudah pernah dilakukan," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di ICE BSD, Banten, Selasa (14/5).

Larangan ekspor mineral mentah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batu bara atau UU Minerba. Didalamnya juga terdapat kewajiban bagi perusahaan tambang untuk membangun smelter.

Kementerian ESDM sebelumnya mengeluarkan regulasi relaksasi ekspor. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Lima perusahaan itu boleh menjual mineral mentah ke luar negeri hingga Mei 2024. Seharusnya larangan ekspor berlaku per 10 Juni 2023. Pemerintah mengendurkan aturan dengan syarat perusahaan tambang tersebut segera menyelesaikan pembangunan smelter.

“Kalau mengacu pada syarat dan ketentuan tersebut tahap pekerjaan mekanis selesai akhir Mei. Lalu, mulai uji produksi sampai akhir tahun. Sekarang pembangunan smelter -nya sudah di atas 90%,” kata Arifin.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...