Muhammadiyah, MUI, PGI Sambut Pemberian Prioritas WIUPK kepada Ormas
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang salah satunya mengatur tentang pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada organisasi masyarakat keagamaan.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan hingga saat ini belum ada pembicaraan antara pemerintah dengan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang.
Abdul menyampaikan, jika ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah maka akan dibahas secara seksama.
“Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara,” kata Mu’ti dalam keterangan resminya, pada Senin (3/6).
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi kebijakan tersebut, sebab negara memberi kesempatan kepada ormas untuk ikut mengelola tambang. Apalagi, kegiatan ormas juga terkait erat dengan tugas dan fungsi pemerintah yaitu melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat.
“Hal ini jelas menggembirakan, karena lewat kebijakan tersebut berarti ormas-ormas keagamaan akan bisa memperoleh sumber pendapatan baru untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukannya,” kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam keterangan resminya.
Anwar juga mengatakan regulasi ini juga sejalan dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Anwar, pasal tersebut dapat jelas terlihat ada sebuah tugas yang diamanatkan oleh konstitusi kepada negara atau pemerintah, yakni bagaimana caranya supaya lewat sumber daya alam yang ada harus bisa menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Anwar mengatakan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang dipercaya oleh pemerintah untuk mengelola tambang hanyalah badan usaha, koperasi atau perusahaan perseorangan saja.
Melalui pemberian WIUP ini Anwar menyebut dapat membantu ormas secara finansial sehingga perannya dalam memberdayakan masyarakat dan warga bangsanya akan jauh lebih baik lagi. “Sehingga cita-cita kita untuk membuat negeri ini menjadi negara yang maju, beradab dan berkeadilan akan dapat terwujud dan diakselerasi,” ujarnya.
Senada dengan MUI, Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom juga mengapresiasi langkah pemerintah. PGI menilai hal ini menunjukkan komitmen Presiden untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri ini.
Kemudian kebijakan ini menunjukkan penghargaan Presiden kepada ormas keagamaan yang sejak awal telah turut berkontribusi membangun negeri ini. Gomar menilai prakarsa Presiden ini tidak mudah untuk diimplementasikan, mengingat ormas keagamaan mungkin memiliki keterbatasan dalam hal ini.
“Apalagi dunia tambang ini sangatlah kompleks, serta memiliki implikasi yang sangat luas. Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang bisa mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional,” kata Gomar.
Namun Gomar menyebut ormas keagamaan tidak boleh mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat, tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar, dan jangan sampai ormas keagamaan itu tersandera oleh rupa-rupa sebab sampai kehilangan daya kritis dan suara profesinya.
“Keterlibatan ormas keagamaan dalam tambang ini, jika dikelola dengan baik, juga hendaknya bisa menjadi terobosan dan contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” ujar Gomar.