Freeport: Perpanjangan Izin Ekspor Tembaga Kerek Penerimaan Negara
PT Freeport Indonesia (PTFI) menyambut keputusan pemerintah yang memperpanjang relaksasi ekspor mineral mentah, salah satunnya tembaga, hingga akhir tahun ini. Langkah ini dinilai akan berdampak positif terhadap penerimaan negara.
Wakil Presiden Direktur Freeport Indonesia, Jenpino Ngabdi mengatakan penerimaan negara akan jauh lebih besar ketika relaksasi ini diberikan dibandingkan jika larangan ekspor kembali diterapkan.
“Untuk RKAB 2024, penerimaan negara diperkirakan US$ 2,9 miliar tanpa izin ekspor sedangkan apabila PTFI mendapat izin ekspor, penerimaan negara mencapai US$ 5,6 miliar USD atau ada kenaikan US$ 2,7 miliar,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI pada Senin (6/3).
Dia juga mengatakan bahwa Freeport sangat mengapresiasi kebijakan ini. “Kami berterima kasih pada pemerintah karena telah mempertimbangkan memberi perpanjangan izin ekspor periode Juni hingga Desember 2024. Kami menunggu izin ekspor ini untuk diterbitkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan perpanjangan izin ekspor empat komoditas mineral mentah hingga akhir 2024.
Pemerintah memberi relaksasi bagi lima perusahaan, yaitu PT Amman Mineral dan PTFI untuk konsentrat tembaga, PT Sebuku Iron Lateritic Ores selaku perusahaan pemurnian mineral besi, PT Kapuas Prima Citra untuk timbal, dan PT Kobar Lamandau Mineral untuk seng.
Meski sudah dikeluarkan oleh kedua kementerian, namun izin tersebut ditujukan secara komoditas bukan perusahaan. Sehingga untuk izin ekspor mineral mentah secara perusahaan, PTFI belum mendapatkannya.
Kementerian Perdagangan sebelumnya menyampaikan bahwa izin relaksasi ekspor atas beberapa jenis komoditas mineral mentah akan dilanjutkan hingga akhir 2024.
“Perpanjangan izin yang habis 31 Mei ini tidak ada masalah, jadi tinggal diteruskan. Jalan terus diperpanjang sampai 31 Desember,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (DAGLU) Budi Santoso saat ditemui di Kemendag pada Jumat (31/5).
Budi menjelaskan, pemberian perpanjangan izin ini tidak berbasis perusahaan, namun komoditas. “Prinsipnya komoditas-komoditas itu bisa diekspor selagi memenuhi syarat ya diperpanjang. Sama saja seperti peraturan sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian ESDM menyebut perpanjangan waktu ekspor konsentrat dan lumpur anoda ini diberikan hingga 31 Desember 2024 tertuang pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2024 yang diundangkan pada 30 Mei 2024.
"Aturan ini memberikan kesempatan bagi badan usaha yang telah memasuki tahap commissioning pada pembangunan fasilitas pemurnian atau smelter untuk mengekspor lumpur anoda dan konsentrat hasil pengolahan, hingga 31 Desember 2024 mendatang," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi, dikutip Senin (3/6).
Perpanjangan waktu ekspor konsentrat tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, yang mempertimbangkan kelangsungan produksi dan pencapaian hilirisasi industri sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian.
Agus mengatakan pemberian perpanjangan ekspor konsentrat diperlukan untuk memastikan penyelesaian akhir dari pembangunan fasilitas pemurnian hingga berproduksi secara optimal. Dia menyebut hal ini dengan catatan, perpanjangan ekspor konsentrat kali ini disertai dengan pengenaan pungutan ekspor.
"Peraturan Menteri ESDM ini akan diikuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang akan mengatur tata niaga ekspor terkait, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menetapkan tarif Bea Keluar atas hasil penjualan konsentrat tersebut," ujar Agus.