Aturan Terbit, Freeport Tetap Kena Bea Keluar Konsentrat Tembaga 7,5%
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2024 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Regulasi tersebut salah satunya mengatur tentang tarif bea keluar konsentrat tembaga, besaran tarif ini sama seperti aturan tahun lalu. Aturan bea keluar konsentrat tembaga ini berlaku untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral.
“Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu, termasuk dalam pos tarif ex 260300.00, tarif bea keluar 7,5%,” bunyi beleid tersebut, dikutip Selasa (4/6). Kedua perusahaan juga mendapatkan relaksasi ekspor mineral mentah tembaga hingga 31 Desember 2024.
Penerbitan PMK selaras dengan keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif hari ini (3/6). Arifin menyebut Kementerian ESDM telah memberikan surat rekomendasi persetujuan konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Kementerian Perdagangan.
“Sudah dikasih, PMK keluar hari ini. Pokoknya dari kami sudah beres,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM pada Senin (4/6).
Sebelumnya, Freeport McMoRan (FCX) melaporkan PTFI telah menyetorkan bea keluar mencapai US$ 156 juta pada kuartal pertama 2024. Jika dihitung berdasarkan kurs Rp 16.200, maka total bea keluar yang ditanggung PTFI mencapai Rp 2,52 triliun.
Pada 2023, Kementerian ESDM menyatakan PTFI wajib menyetor bea keluar konsentrat tembaga. Itu merupakan kompensasi bagi pemerintah yang telah memberi kelonggaran berupa perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 1,7 juta metrik ton hingga Mei 2024.
“PTFI saat ini membayar bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5%,” tulis FCX dikutip dalam laporan kuartal I 2024 pada Jumat (26/4).
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023, bea keluar yang disetorkan PTFI hanya US$ 17 juta atau Rp 275 miliar dengan besaran tarifnya hanya 2,5% saja.