PLN Dapat Kuota Bisnis Pengembangan PLTS Atap 5.746 MW

Image title
10 Juni 2024, 09:31
plts atap, pln, panel surya,
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/Spt.
Sejumlah teknisi memeriksa solar panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap di pabriik PT BMC di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

PLN mendapatkan kuota pengembangan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap 5.746 Mega Watt alias MW selama 2024 - 2028.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal atau SK Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM Nomor 279.K/TL.03/DJL.2/2024.

Rincian pengembangan PLTS atap di 11 sistem tenaga listrik 2024 - 2028 yakni:

  • 901 MW pada 2024
  • 1.004 MW pada 2025
  • 1.065 MW pada 2026
  • 1.183 MW pada 2027
  • 1.593 MW pada 2028

Dalam SK tersebut, Kementerian ESDM meminta PLN menyusun kuota pengembangan sistem PLTS Atap berdasarkan clustering dengan mengacu pada kuota yang telah ditetapkan.

"PLN wajib melaporkan kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap berdasarkan clustering sebagaimana dimaksud dalam Diktum kedua kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi," bunyi SK Dirjen Gatrik Nomor 279, dikutip Senin (10/6).

Selain itu, PLN diwajibkan untuk mempublikasikan pengembangan sistem PLTS Atap berdasarkan clustering melalui laman, aplikasi dan atau media sosial perusahaan.

PLN juga diminta menyampaikan laporan penggunaan sistem PLTS Atap untuk setiap golongan tarif pada masing-masing wilayah sistem tenaga listrik kepada Dirjen EBTKE.

Sebelumnya, pemasangan PLTS Atap kini menerapkan aturan kuota berdasarkan Peraturan Menteri atau Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2024.

Direktur Aneka Energi Baru Terbarukan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Andriah Feby Misna mengatakan, Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum alias IUPTLU diminta mengusulkan kuota sistem PLTS Atap paling lambat April.



Reporter: Djati Waluyo

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...