KPK Sebut Modus-modus Celah Korupsi Penyaluran BBM Solar

Mela Syaharani
21 Juni 2024, 18:50
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke mobil di SPBU 24.307.167 Jalan Raya Palembang - Jambi KM86, Tanjung Kerang, Sungai Lilin, MuSi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (11/4/2023).
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nym.
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ke mobil di SPBU 24.307.167 Jalan Raya Palembang - Jambi KM86, Tanjung Kerang, Sungai Lilin, MuSi Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (11/4/2023).
Button AI Summarize

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah modus korupsi penyaluran bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar. Dalam kajiannya, modus ini dapat ditemui dari proses proses perencanaan, penyediaan, penyaluran, hingga tata laksana sistem pengawasan. 

“Dalam proses perencanaan kuota, baik dalam lingkup nasional, per daerah, maupun per titik penyalur tidak berdasarkan perhitungan kebutuhan dan perkiraan,” tulis KPK dalam Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar, dikutip Jumat (21/6).

Kemudian, masalah pada proses penyediaan BBM subsidi ini kerap kali terjadi di pemangku kepentingan yang bertugas mengevaluasi serta menyetujui impor minyak solar. Celah korupsi juga dapat ditemui dalam persoalan ketepatan penyaluran BBM subsidi yang selalu menjadi masalah utama.

Di saat yang bersamaan, ditemukan adanya pemberian alokasi JBT solar melalui Surat rekomendasi oleh pemerintah daerah dan instansi penerbit tidak mempertimbangkan kebutuhan, cenderung excessive (berlebihan), dan tanpa evaluasi. 

Potensi korupsi juga masih bisa ditemui dalam ranah pengawasan dan penegakan hukum. Contohnya, ada kekosongan hukum akibat belum diterbitkannya peraturan pemerintah mengenai sanksi administratif bagi kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha. 

“Hal ini memungkinkan setiap orang untuk melakukan kegiatan illegal tanpa takut dikenakan sanksi karena memang belum ada aturan yang jelas selama tidak menimbulkan korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan,” tulis KPK.

Tidak sampai di situ, celah korupsi dan permasalahan penyaluran BBM solar juga datang dari aspek penerimaan negara yang berkaitan dengan penyaluran solar subsidi. Maasalah ini khususnya terjadi pada  pendapatan di tingkat daerah. 

Sejak diimplementasikan kebijakan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebagai salah satu pendapatan daerah, pemda tidak memiliki data pembanding dalam verifikasi dan rekonsiliasi pembayaran PBBKB oleh Badan Usaha. 

“Lemahnya koordinasi antara pemda, BPH Migas, dan penyedia BBKB menjadi hambatan dalam pelaksanaan verifikasi volume yang tersalurkan dan pengusulan kebutuhan BBKB di daerah,” ucapnya.

Selain menjelaskan celah korupsi berdasarkan proses pengadaan hingga penyalurannya, KPK juga turut menyebutkan sejumlah modus penyimpangan penyaluran BBM berdasarkan wilayah. Hal ini bersumber dari pengolahan berdasarkan data kasus penyimpangan BBM Solar oleh BPH Migas selama 2023.

Modus penyimpangan berdasarkan wilayah, meliputi:

  • Dugaan pengisian yang tidak wajar
  • Jerigen berulang tanpa surat rekomendasi
  • Kendaraan tidak bisa diidentifikasi karena gelap
  • Pengisian kendaraan truk berulang, jerigen dengan volume 100 liter
  • Pengisian berulang
  • Pengisian berulang tidak wajar
  • Pengisian tidak wajar
  • Penyalahgunaan BBM
  • temuan pembelian dengan tangki modifikasi
  • temuan penimbunan untuk dijual kembali
  • Transaksi berulang
  • Transaksi volume 100 liter yang diindikasikan ke non-konsumen pengguna

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Sorta Tobing

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...