PLN S2JB Ajukan Kompensasi 2 Juta Pelanggan Terkena Blackout Sumatera

Happy Fajrian
27 Juni 2024, 13:33
pln, listrik mati, pemadaman listrik, blackout, kompensasi
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.
Pekerja melayani pembeli di sebuah minimarket yang menggunakan penerangan tambahan saat pemadaman listrik di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (4/6/2024).
Button AI Summarize

PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (UID S2JB) mengajukan kompensasi untuk 2,1 juta pelanggan yang terdampak pemadaman listrik di Sumatera beberapa waktu lalu kepada PLN pusat.

General Manager PLN UID S2JB Adhi Herlambang mengatakan bahwa pihaknya telah menghitung besaran dan jumlah pelanggan PLN UID S2JB yang akan menerima kompensasi dampak pemadaman listrik akibat gangguan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 275 kV Lubuklinggau Lahat pada Selasa (4/6).

“Untuk jumlah pelanggan yang masuk kompensasi diajukan ke pusat ini sebanyak 2,1 juta dari 4,3 juta pelanggan PLN S2JB,” katanya dikutip dari Antara pada Kamis (27/6).

Ia menjelaskan kompensasi yang diberikan PLN berupa pemotongan tagihan bulanan dengan besaran nilai yang bervariatif sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2019.

“Besaran kompensasi persentasenya sesuai dengan Peraturan Menteri, ada yang 100% ada yang 200% dan seterusnya. Kompensasi diberikan untuk pelanggan yang mengalami pemadaman listrik minimal selama tujuh jam,” kata dia.

Namun, pihaknya akan membayar kompensasi itu setelah selesai menginvestigasi penyebab terjadinya pemadaman listrik. "Dalam menginvestigasi penyebab pemadaman listrik ini kami menggandeng perusahaan konsultan global. Setelah investigasi ini selesai maka kami segera membayarkan kompensasi tersebut,” kata Adhi.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel Taufik Husni mengatakan bagi pelanggan PLN yang merasa dirugikan karena barang elektronik mereka rusak akibat dampak pemadam listrik itu dapat melaporkan hal tersebut melalui YLKI.

“Sejauh ini kami sudah menerima sebanyak 49 laporan yang masuk dengan dominasi kerugian merupakan barang elektronik. Namun, masih terdapat persyaratan yang harus dilengkapi agar pengajuan kompensasi diterima,” kata dia.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...