Hakim Federal AS Batalkan Rencana Joe Biden Setop Ekspor LNG

Happy Fajrian
2 Juli 2024, 16:49
joe biden, lng, ekspor lng as,
ANTARA FOTO/Media Center G20/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden memberikan keterangan kepada media di Nusa Dua, Bali, Senin (14/11/2022).
Button AI Summarize

Hakim Federal Louisiana telah membatalkan keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden untuk menangguhkan persetujuan baru ekspor LNG. Sebanyak 16 negara bagian AS menggugat pemerintah federal atas penghentian ekspor tersebut.

Biden menandatangani keputusan untuk menangguhkan izin baru untuk ekspor LNG pada akhir Januari lalu di bawah tekanan dari para aktivis iklim. Mereka mengklaim bahwa LNG lebih buruk bagi lingkungan daripada batu bara. Sehingga, setiap ekspor baru akan memperburuk krisis iklim.

Menanggapi langkah Biden tersebut, 16 negara bagian, termasuk Texas, Louisiana, dan Florida, mengajukan gugatan dengan mengklaim bahwa penangguhan izin ekspor LNG baru akan berdampak negatif pada ekonomi AS dan mengganggu pasokan gas ke Eropa yang mencoba beralih dari gas Rusia.

Negara-negara bagian tersebut juga berpendapat bahwa keputusan untuk menghentikan pemberian izin ekspor baru membahayakan investasi senilai miliaran dolar.

“Larangan tersebut akan mengalihkan investasi miliaran dolar dari Texas, menghambat kemampuan kita untuk memaksimalkan pendapatan untuk sekolah umum, memaksa produsen Texas membakar gas alam berlebih alih-alih memasarkannya, dan menghapuskan lapangan kerja penting,” kata Jaksa Agung Texas Ken Paxton ketika itu.

Ekspor LNG AS ke Eropa telah menurun menyusul penghentian ekspor LNG, meskipun itu mungkin bukan satu-satunya alasan. Eropa keluar dari musim dingin dengan banyak gas dalam penyimpanan dan ada juga masalah harga, yang, bagi LNG AS, lebih tinggi daripada alternatifnya.

Meskipun demikian, putusan Hakim Distrik AS James Cain seharusnya meredakan sebagian ketegangan di kalangan energi yang disebabkan oleh kebijakan energi pemerintah federal.

Dalam putusannya, Hakim Cain mengatakan bahwa tindakan pemerintah itu sewenang-wenang, tidak masuk akal, dan tidak konstitusional serta telah melanggar Undang-Undang Gas Alam.Dia menambahkan bahwa Departemen Energi telah bertindak "melampaui ruang lingkup kewenangannya."

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...