ESDM Minta Kontraktor Kembalikan Blok Migas yang Menganggur

Mela Syaharani
8 Juli 2024, 13:08
Ilustrasi blok migas.
Katadata
Ilustrasi blok migas.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) untuk mengambil langkah terhadap blok migas potensial tapi tidak diusahakan (idle). KKKS diminta mengelola blok migas tersebut atau mengembalikan kepada negara.

“Saat ini sedang diinventarisasi dan segera diambil upaya optimalisasi,” kata Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ariana Soemanto dalam siaran pers, dikutip Senin (8/7).

Ariana mengatakan inventarisasi ini sesuai Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan Dalam Rangka Optimalisasi Produksi Migas.

Kementerian ESDM mengatakan terdapat dua kriteria blok migas yang potensial tapi idle. Pertama, lapangan migas yang selama dua tahun berturut-turut tidak berproduksi atau terdapat lapangan dengan plan of development (POD) selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut.

Kedua, apabila terdapat struktur pada blok atau wilayah kerja (WK) migas eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.

Guna mengoptimalisasi WK migas tersebut, Ariana mengatakan hal ini dapat dilakukan dalam empat cara. Pertama, KKKS diminta segera mengerjakan WK potensial yang idle. "Untuk perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," ujar Ariana.

Kedua, KKKS mengerjakan WK potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan badan usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis. Ketiga, KKKS mengusulkan WK potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Keempat, KKKS mengembalikan WK potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya, untuk selanjutnya ditetapkan dan ditawarkan menjadi WK baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Ariana menyebut empat upaya ini akan dilaksanakan sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Reporter: Mela Syaharani
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...