DPR Usul Subsidi LPG Ditransfer ke Rekening, ESDM: Itu Tujuan Akhirnya

Mela Syaharani
11 Juli 2024, 14:24
subsidi lpg, lpg 3 kg, gas elpiji, lpg, subsidi
Fauza Syahputra|Katadata
Pedagang menata tabung gas LPG 3 kg di salah satu toko kelontong di Jakarta, Senin (24/6/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian ESDM menanggapi usulan Komisi VII DPR RI mengenai skema penyaluran subsidi LPG 3 kilogram (kg) tepat sasaran dilakukan dengan pemberian langsung berupa uang yang ditransfer kepada rekening penerima berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Nanti program subsidi akan mengarah kesana, diberikan langsung ke orang,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Agus Cahyono Adi saat ditemui di Kementerian ESDM pada Rabu (11/7).

Namun Agus mengatakan pelaksanaan skema subsidi langsung ke penerima ini belum dapat dipastikan waktu penerapannya. Dia menyebut pemerintah masih membutuhkan sistem dan data untuk menjalankan rencana tersebut.

“Ini kan ultimate goal. Kalau skema ini dijalankan nanti sudah tidak ada harga subsidi karena yang disubsidi orang, bukan lagi komoditas,” ujarnya.

Sebelumnya, usulan mengenai pemberian subsidi ke rekening penerima ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno. Eddy menyebut skema pendataan KTP bagi pembeli LPG masih memiliki banyak celah sehingga tidak menjamin subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Skema saat ini bisa mengontrol yang mendaftar dan berada dalam DTKS adalah mereka yang berhak. Namun, tidak ada batasan dan semua orang bisa membeli dalam jumlah sesuai kebutuhan yang belum tentu digunakan. Bisa juga dititipkan yang tidak berhak,” kata Eddy dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia pada Selasa (9/7).

Oleh sebab itu, Eddy mengatakan ada usul bahwa pembelian LPG dilakukan langsung ke penerima melalui skema subsidi yang ditransfer kepada mereka-mereka yang sudah masuk dalam DTKS. “Kepada yang memang berhak menerima LPG 3 kg tersebut, dan saat ini DTKS dalam proses penyempurnaan,” ujarnya.

Berdasarkan paparan Eddy, dalam usulan ini nantinya masyarakat akan dijatah hanya mendapatkan tiga tabung gas LPG subsidi per bulannya, dengan hitungan per tabung dikenakan harga Rp 33.000. Nominal transfer tersebut sesuai dengan besaran subsidi yang ditanggung pemerintah di setiap tabung LPG yakni Rp 33.000.

“Saat ini pemikirannya subsidi akan ditransfer ke masyarakat untuk tiga tabung kira-kira Rp 99.000 yang akan diberikan setiap bulannya,” ucapnya.

Eddy mengatakan usulan ini muncul sebab melihat tren penggunaan subsidi LPG yang naik 4,5% per tahun, di saat yang sama ada penurunan 10% pengguna per tahun bagi LPG non subsidi.

Eddy mengartikan ini sebagai kondisi terjadinya migrasi masif yang semula menggunakan LPG non-subsidi menjadi LPG subsidi. “Ini karena disparitas harga kedua tabung yang besar sekali,” kata dia.

Oleh sebab itu, menurutnya pilihan terbaik yangs edang dirumuskan saat ini adalah dengan mentransfer nominal subsidi kepada masyarakat yang sudah terverifikasi dalam DTKS. “Kemudian masyarakat yang berhak menerima dan membelanjakannya untuk beli LPG subsidi tersebut,” ujar dia.

Kendati demikian, Eddy mengakui usulan ini juga belum tentu diterima masyarakat dan memiliki celah yang mana besaran transferan subsidi bisa jadi dialokasikan masyarakat untuk kebutuhan lainnya seperti membeli pulsa, keperluan sekolah dan anak.

“Tapi pemerintah sudah menjalankan fungsi untuk menyalurkan subsidi ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi disparitas harga di masyarakat dan akan dijual sesuai kebijakan satu harga oleh pemerintah. Kami pikir itu opsi terbaik yang bisa diberikan,” kata Eddy.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...