ESDM: Revisi Aturan Pembatasan BBM Subsidi Masih Dibahas Tiga Menteri

Mela Syaharani
12 Juli 2024, 17:35
bbm subsidi, esdm,
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Menteri ESDM Arifin Tasrif (kiri) didampingi Irjen Kementerian ESDM Bambang Suswantono (kanan) menyampaikan paparan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian ESDM mengatakan revisi Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak masih dalam proses.

Revisi aturan ini dibutuhkan jika pemerintah ingin membatasi penyaluran BBM subsidi agar lebih tepat sasaran. “Masih harus dibahas bersama tiga menteri,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif saat ditemui di kantornya pada Jumat (12/7).

Tiga menteri yang dimaksud Arifin yakni Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian ESDM. Arifin mengatakan setelah selesai dibahas oleh tiga kementerian tersebut, revisi ini nantinya akan diberikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pembahasan revisi perpres 191 oleh tiga menteri juga sebelumnya pernah disebut Arifin pada tahun lalu. Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pemerintah masih memerlukan pembahasan kriteria pengguna solar. “Ini masih perlu pendataan,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) revisi aturan ini masih tahap finalisasi. “Saat ini sedang finalisasi dari sisi legalitasnya, substansinya secara umum sudah selesai dibahas,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati kepada Katadata.co.id pada Rabu (10/7).

Berbicara aturan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan mendukung revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk membatasi pembelian BBM subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.

Erick mengatakan, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk menghindari penyalahgunaan subsidi yang seharusnya ditujukan kepada masyarakat kelas bawah. “Kami sangat mendukung Perpres 191 untuk segera didorong,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/7).

Tak hanya soal subsidi BBM, sebut Erick, Kementerian BUMN juga mendukung langkah-langkah pemerintah dalam mengatur bantuan-bantuan yang seharusnya didapat oleh masyarakat, termasuk listrik dan gas.

Lebih lanjut, Erick mengatakan, Kementerian BUMN tidak terlibat dalam pengambilan keputusan kebijakan. Sebagai korporasi negara, BUMN hanya menunggu pengesahan revisi Perpres 191.

“Kami dari BUMN sangat mendorong rencana jangka panjang pemerintah dari seluruh kementerian, apakah Perpres 191, 40, dan lain-lain, supaya kita bisa lebih efisien, tepat sasaran, dan sisa-sisa dana ini bisa digunakan untuk program lain yang bisa membantu juga pengembangan manusia kita,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...