Kembali Tahan Tarif Listrik, ESDM: Pemerintah Siap Bayar Tambahan Kompensasi

Mela Syaharani
31 Juli 2024, 14:24
tarif listrik, kompensasi, esdm, kementerian esdm
ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.
Seorang petugas memeriksa box panel listrik di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tegal, Jawa Tengah, Selasa (7/2/2023).
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa posisi pemerintah saat ini masih siap untuk memberikan kompensasi sehingga kembali memutuskan untuk menahan tarif listrik kuartal III 2024.

“Meskipun biaya pokok pembiayaannya itu naik yang menyebabkan ada penambahan kompensasi,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu saat ditemui di kantornya pada Rabu (31/7).

Jisman mengatakan setiap kebijakan tarif listrik per kuartalnya selalu diputuskan dalam rapat terbatas (ratas) antar kementerian. Dalam ratas tersebut Menteri ESDM akan melaporkan kondisi listrik terkini.

Laporan tersebut kemudian dibahas bersama Menteri Koordinator terkait yang mengacu pada empat parameter, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

“Empat hal ini yang membuat tarif adjustment berubah, bisa naik bisa turun. Memang akhir-akhir ini naik karena pengaruh kurs, kalau ICP itu tetap atau naik, sementara untuk inflasi masih terkendali,” ujarnya.

Jisman mengatakan, dalam laporannya ke Menteri ESDM dia menyebut bahwa jika pemerintah memutuskan tarif listrik tetap maka dapat berdampak pada penambahan subsidi dan kompensasi.

“Kalau subsidi kan memang di awal-awal kan sudah ada target, sedangkan kompensasi tidak ada sehingga kami laporkan. Namun keputusannya mungkin di ratas oleh Menteri Koordinator,” ucapnya.

Sebelumnya, Jisman mengatakan tarif tetap listrik pada kuartal III 2024 ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, bahwa penyesuaian tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan, mengacu pada empat parameter di atas.

“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya,” kata Jisman dalam siaran pers, dikutip Jumat (28/6).

“Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujarnya menambahkan.

Sesuai regulasi tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan III Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp 15.822,65/dolar, ICP sebesar US$ 83,83 /barrel, inflasi sebesar 0,38%, dan HBA sebesar US$ 70/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.

Lebih lanjut Jisman menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ujar Jisman.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...