Harga BBM Pertamax Naik, Menteri ESDM Singgung Adanya Dinamika
Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax mulai Sabtu (10/8) pukul 00.00 waktu setempat. Penyesuaian harga BBM non subsidi RON 92 ini mengacu pada tren harga rata-rata publikasi minyak dunia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika (USD).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan kenaikan harga yang dilakukan oleh Pertamina merupakan imbas dari dinamika yang terjadi. Meski begitu ia enggan menjelaskan maksud dinamika tersebut.
Harga BBM Pertamax sebelumnya tidak berubah sejak Februari 2024. Pertamina Patra Niaga, sebagai badan usaha juga masih membandrol harga Pertamax Rp 12.950 per liter pada awal Agustus dan naik menjadi Rp 13.70 mulai 10 Agustus.
“Meski naik, kan harganya masih di bawah badan usaha lain,” ujar Arifin saat ditemui Katadata.co.id dalam kunjungan kerja di Kalimantan Timur pada Minggu (11/8).
Sebelumnya, Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan harga ini berlaku untuk wilayah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor atau PBBKB 5%. Menurut dia, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM Non Subsidi secara bertahap.
“Sebelumnya, produk BBM Non Subsidi lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green 95 dan Dex Series telah disesuaikan pada awal Agustus lalu," kata Heppy dalam siaran pers.
Heppy menyebut, kebijakan penyesuaian harga ini mempertimbangkan stabilitas ekonomi. Meskipun tren ICP mengalami kenaikan sejak akhir trimester pertama, harga BBM Non Subsidi Pertamina Patra Niaga tidak mengalami perubahan.
Dia mengatakan penetapan harga sudah sesuai dengan regulasi Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU).
“Kami pastikan harga ini tetap paling kompetitif untuk produk-produk dengan kualitas setara,” ujarnya.