Soal Izin Kelola Tambang Ormas, Bahlil: Untuk PBNU Sudah Selesai 3-4 Hari Lalu

Mela Syaharani
19 Agustus 2024, 15:54
tambang batu bara, ormas, bahlil, esdm, pbnu
ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Sejumlah truk mengangkut batubara di area stockpile in pit RL 35, kawasan IUP Tambang Air Laya PT Bukit Asam Tbk, di Tanjung Enim, Sumatera Selatan, Rabu (18/10/2024).
Button AI Summarize

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan perkembangan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk ormas. Satu izin sudah diselesaikan yakni untuk PB Nahdlatul Ulama (PBNU).

“Izin untuk ormas tambang untuk PBNU sudah selesai kalau tidak salah 3-4 hari lalu. Tinggal mereka nyetor ke negara untuk kompensasi data informasi yang ditransfer kepada negara,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat ditemui di kantor barunya pada Senin (19/8).

Selain izin tambang untuk PBNU, Bahlil juga menyebut bahwa proses pemberian untuk ormas Muhammadiyah tinggal menyelesaikan terkait lokasi tambang saja.

Untuk diketahui, sebelum dilantik menjadi Menteri ESDM pada hari ini Bahlil telah menjabat sebagai Menteri Investasi sejak 2019 di Kabinet Indonesia Maju pimpinan Presiden Joko Widodo.

Dua Kementerian tersebut, yakni ESDM dan Investasi merupakan pihak yang mengawasi berjalannya pemberian IUPK bagi ormas keagamaan sebagaimana tercantum dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Meski kini sudah menjabat sebagai Menteri ESDM, Bahlil memastikan tidak ada perubahan formasi pengawasan soal pemberian tambang kepada ormas ini. Pemberian IUPK akan diawasi oleh kedua kementerian meskipun titik koordinatnya ada di Kementerian ESDM.

“Jadi Menteri ESDM dan Menteri Investasi ini punya sisi koordinasi, hulunya tetap di ESDM dan hilirnya itu ada di Kementerian Investasi,” ucapnya.

Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Menteri Investasi Bahlil mengatakan ada tiga sampai empat ormas keagamaan yang mengajukan IUPK batu bara. Namun, Bahlil enggan menyebut nama-nama ormas yang tersebut.

Ia hanya mengatakan keempatnya tidak termasuk Muhammadiyah yang pekan lalu memutuskan akan mengajukan IUPK, dan pemerintah hanya akan menerbitkan izin bagi organisasi yang memenuhi syarat.

"Silakan ormas keagamaan mengajukan permohonan IUPK. Setelah itu, kami akan lihat apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Sifatnya, kami terbuka terkait penerbitan IUPK," kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi beberapa waktu lalu, Senin (29/7).

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...