Kementerian ESDM Terbitkan Aturan Gross Split Baru, Ini Rincian Perubahannya

Mela Syaharani
21 Agustus 2024, 13:49
gross split, esdm, migas
Istimewa
PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan menemukan sumber minyak dan gas (migas) baru di Blok Rokan
Button AI SummarizeBuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Aturan yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif ini ditetapkan atau diundangkan 12 Agustus 2024.

Dalam aturan baru ini, sudah tidak ada lagi persentase penetapan bagi hasil awal atau base split. Kementerian ESDM justru membagi dua mekanisme metode bagi hasil berdasarkan jenis proyek.

Untuk pengusahaan migas konvensional yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Sementara itu, bagi pengusahaan migas non konvensional (MNK) yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel tetap untuk MNK.

Selain penghapusan persentase base split, pemerintah juga turut menyederhanakan komponen variabel yang digunakan dan mengubah satu komponen progresif. Dalam aturan 2017, komponen variabel terdiri atas 10 poin.

Namun dalam aturan baru disederhanakan menjadi tiga poin saja, yakni jumlah cadangan, lokasi lapangan, dan ketersediaan infrastruktur.

Untuk komponen progresif, dalam pasal 6 ayat 7 Kementerian ESDM tetap mempertahankan jumlahnya yakni sebanyak dua buah, namun salah satunya diubah.

Komponen progresif yang sebelumnya berbunyi ‘jumlah kumulatif produksi minyak dan gas bumi’, kini diubah menjadi ‘harga gas bumi’.

Dalam pasal 11, Pemerintah juga menghapus besaran tambahan persentase bagi hasil. Sebelumnya, dalam aturan 2017 dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil paling banyak 5% kepada kontraktor yang tidak mencapai nilai keekonomian proyek.

“Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau lapangan-lapangan tidak mencapai nilai keekonomian proyek, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil kepada Kontraktor,” dikutip dari Permen 13 Tahun 2024 pada Selasa (21/8).

Penghapusan tambahan besaran persentase 5% juga ditujukan untuk proyek yang melebihi keekonomian tertentu.

“Dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau lapangan-lapangan melebihi kewajaran nilai keekonomian proyek, Menteri dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil untuk negara,” demikian dikutip.

Meski besarannya dihapus, namun dalam aturan terbaru dijelaskan bahwa tambahan persentase ini dapat diberikan Menteri saat persetujuan rencana pengembangan (POD) atau revisinya, persetujuan POD lapangan selanjutnya, atau saat penetapan perpanjangan kontrak kerja sama yang akan berakhir.

Dalam beleid tertulis bahwa tambahan persentase bagi hasil ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi Kepala SKK Migas yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis dan aspek keekonomian.

“Kegiatan produksi tahap lanjut dalam suatu rencana pengembangan lapangan yang meliputi kegiatan enhanced oil/gas recovery; atau penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon, dapat menjadi pertimbangan dalam permohonan tambahan persentase bagi hasil pada rencana pengembangan lapangan,” tulis beleid tersebut.

Tambahan Split hingga 95%

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyebut memberikan tambahan split hingga 95% bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam aturan anyar gross split.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana menyebut split 95% sebelum pajak ini dapat diberikan langsung secara khusus untuk proyek MNK.

"Jadi misalnya untuk MNK gas, base split kontraktor itu sebesar 49% dan tambahan split untuk MNK yaitu 46% sehingga totalnya 95%,” kata Dadan saat dihubungi Katadata.co.id pada Jumat (9/8).

Dalam aturan baru ini, Dadan menyebut untuk proyek migas konvensional juga berpotensi mendapatkan besaran split antara 75-95%, namun tergantung dari karakteristik lapangan migas tersebut.

“Tergantung lokasi lapangan apakah di laut dalam, jumlah cadangannya giant atau marjinal, infrastrukturnya apakah sudah tersedia, serta kondisi harga migasnya sedang tinggi atau rendah,” ujarnya.

Reporter: Mela Syaharani

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...