Pembatasan akan Dimulai, Pemerintah Kurangi Kuota BBM Subsidi untuk 2025
Pemerintah mengurangi kuota BBM subsidi dalam RAPBN 2025 seiring dengan rencana pembatasan yang menurut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan dimulai 1 Oktober 2024.
“Volume BBM bersubsidi, yaitu minyak tanah dan solar disepakati 19,41 juta kiloliter, turun dibandingkan target 2024 sebesar 19,58 juta kiloliter,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Selasa (27/8).
Angka 19,41 juta kiloliter (kl) ini terdiri atas subsidi solar sebanyak 18,89 juta kl dan subsidi minyak tanah atau kerosene 520 ribu kl. Jumlah ini menurun sebanyak 110 ribu kl untuk solar dan 50 ribu kl untuk minyak tanah.
“Penurunan ini didorong oleh rencana efisiensi penyaluran BBM bersubsidi 2025 agar lebih tepat sasaran supaya terjadi penghematan uang negara. Kalau kuotanya menurun, subsidi-nya kan menurun. Supaya dananya bisa dipakai untuk hal-hal yang prioritas,” ujarnya.
Bahlil menjelaskan bahwa dalam pandangan serta kajian evaluasi dari tim ESDM dan Pertamina, dicermati bahwa masih perlu dilakukan beberapa langkah penting untuk memastikan subsidi BBM ini tepat sasaran.
“Ketika subsidi ini tepat sasaran, maka akan melahirkan efisiensi. Kemudian langkah-langkah ini akan kami lakukan, Jadi jangan lagi mobil-mobil mewah pakai barang subsidi,” ucapnya.
Selain subsidi BBM, Bahlil turut melaporkan besaran asumsi makro sektor ESDM dalam RAPBN 2025, sebagai berikut:
- Harga minyak mentah Indonesia atau ICP : US$ 82 per barel
- Lifting minyak bumi 2025: 600 ribu barel per hari
- Lifting gas bumi 2025: 1,005 juta barel setara minyak per hari
- Cost recovery: US$ 8,5 miliar
- Volume LPG subsidi 3 kg: 8,17 juta metrik ton
- Subsidi tetap solar: Rp 1000 per liter
- Subsidi listrik: Rp 90,22 triliun
Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 Oktober 2024.
Pemerintah sebelumnya mengatakan akan melakukan pembatasan BBM subsidi pada 1 September. Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut 1 September nanti adalah waktu untuk sosialisasi pembatasan BBM.
“Iya, memang ada rencana begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan pembatasan keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah sosialisasi ini yang sekarang sedang saya bahas,” kata Bahlil saat ditemui di Gedung DPR RI pada Selasa (27/8).
Bahlil menyebut, aturan pembatasan BBM subsidi ini akan berbentuk peraturan menteri (permen). Dia mengatakan subsidi BBM ini memang ditujukan bagi golongan masyarakat yang menerima, sehingga bagi pemilik kendaraan mewah jangan mengonsumsi.
“Kalau yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat yang golongan ekonominya menengah ke bawah. Kalau seperti kami masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos?” ujarnya.