Pertamina: 78% Pengguna Pertalite Konsumsi 19,5 Liter per Hari Sepanjang Juni
PT Pertamina Patra Niaga melaporkan 78% pengguna bahan bakar minyak (BBM) Pertalite pada Juni 2024 memiliki jumlah rata-rata konsumsi harian mencapai 19,5 liter untuk setiap kendaraan.
“Artinya 78% dari populasi konsumen, pengisian Pertalite 19,5 liter per hari mencukupi kebutuhan BBM untuk kendaraan mereka," Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari dalam siaran pers, Selasa (3/9).
Heppy menyebut, angka 78% ini dihimpun dari penjualan real time di SPBU dengan menggunakan sistem SPBU yang telah terdigitalisasi. Heppy menyebut digitalisasi ini digunakan untuk mendorong penyaluran BBM subsidi secara tepat melalui program Subsidi Tepat.
“Menjadi upaya kami untuk memastikan transparansi penyaluran BBM bersubsidi. Melalui digitalisasi, penyaluran BBM bersubsidi dapat dipantau secara real time, dan mencegah potensi penyelewengan di lapangan,” ungkapnya.
Pendataan pengguna BBM Subsidi melalui pendaftaran QR Code terus dilakukan. Pertamina Patra Niaga saat ini memprioritaskan lokasi lokasi yang berada di wave satu yaitu wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) dan beberapa wilayah non Jamali yaitu Kepri, NTT, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Berdasarkan data Pertamina Patra Niaga, hingga 2 September 2024 terdapat 4.122.358 nomor polisi kendaraan yang telah terverifikasi dan bertransaksi di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU Pertamina menggunakan QR Code.
Pendaftaran QR Code berlaku untuk kendaraan roda empat. Heppy mengatakan pencatatan data QR code merupakan upaya mewujudkan subsidi tepat dan dukungan pada kebijakan pemerintah untuk pengaturan pengguna BBM subsidi ke depannya.
"Diharapkan tahap satu bisa tercapai 100% pada akhir September 2024. Sisanya akan dilakukan tahap kedua rencana paling cepat bulan Oktober-November 2024” ujarnya.
Untuk mendaftarkan diri, pengguna dapat mengklik tautan https://subsiditepat.mypertamina.id dan menyiapkan dokumen:
- foto kartu tanda penduduk (KTP)
- foto diri
- foto surat tanda nomor kendaraan (STNK) tampak depan dan belakang
- foto kendaraan tampak keseluruhan
- foto kendaraan tampak depan dengan nomor polisi
- foto kir bagi kendaraan pengguna KIR
Seluruh dokumen harus dipastikan terbaca dengan jelas dan dikirim dalam format foto alias jpg. “Bagi masyarakat pengguna Pertalite yang belum melakukan pendaftaran, diharapkan segera melakukannya untuk memastikan akses subsidi BBM yang tepat sasaran,” ucap Heppy.